PARLEMENTARIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan penilaian terhadap kehadiran anggota dewan selama tahun 2025. Penilaian ini dilakukan berdasarkan partisipasi para anggota dalam rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Sulteng.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng, Musliman, menyampaikan informasi ini kepada awak media saat bertemu di Cafe Tanaris, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada hari Sabtu (14/2/2026). Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan memenuhi kewajiban mereka sebagai wakil rakyat.
Selama tahun 2025, DPRD Sulteng menggelar sebanyak 47 kali rapat paripurna. Rapat ini merupakan keputusan tertinggi di tingkat legislatif dan menjadi momen penting bagi para anggota dewan untuk menyampaikan pandangan atau mendiskusikan berbagai isu penting.
“Paripurna ini menjadi evaluasi saya. Apabila kehadirannya di bawah 50 persen, berarti tidak menghargai keputusan tertinggi,” ujar Musliman.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa ada dua anggota dewan yang kehadirannya di bawah 50 persen selama rapat paripurna. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dari kedua anggota tersebut dalam menjalankan tugas mereka.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BK DPRD Sulteng memberikan surat peringatan kepada fraksi masing-masing anggota dewan. Surat ini dimaksudkan untuk memberikan teguran agar anggota dewan lebih aktif dalam menghadiri rapat paripurna. Selain itu, BK juga tidak akan mendelegasikan tugas-tugas penting kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari anggota yang memiliki kehadiran rendah.
Musliman menjelaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna sangat penting. “Kami butuh orang utusan fraksi partai untuk memberikan pemikiran. Kalau hadir saja di bawah 50 persen, bagaimana mau menyumbangkan pikiran,” tambahnya.
Langkah yang Diambil Oleh BK DPRD Sulteng
Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Sulteng:
-
Pemberian Surat Peringatan
BK DPRD Sulteng memberikan surat peringatan kepada fraksi yang anggotanya memiliki kehadiran di bawah 50 persen. Surat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anggota dewan akan pentingnya partisipasi dalam rapat paripurna. -
Tidak Mendelegasikan Tugas ke AKD
Anggota dewan dengan kehadiran rendah tidak akan didelegasikan tugas oleh BK DPRD Sulteng. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya anggota yang aktif dan kompeten yang terlibat dalam kegiatan penting. -
Evaluasi Berkala
BK DPRD Sulteng akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kehadiran anggota dewan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan menjalankan tugasnya secara maksimal.
Dampak dari Kehadiran Rendah Anggota Dewan
Kehadiran anggota dewan yang rendah dapat berdampak negatif terhadap proses pengambilan keputusan di DPRD Sulteng. Dengan partisipasi yang rendah, kemungkinan besar pendapat dan ide dari anggota tersebut tidak tersampaikan secara efektif.
Selain itu, kehadiran yang rendah juga bisa dianggap sebagai ketidakterlibatan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini dapat memicu kritik dari masyarakat dan pihak lain yang merasa bahwa aspirasi mereka tidak didengar.
Evaluasi kehadiran anggota dewan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulteng menunjukkan adanya masalah yang perlu segera diperbaiki. Dengan memberikan surat peringatan dan tidak mendelegasikan tugas ke AKD, BK DPRD Sulteng berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dewan dalam rapat paripurna.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap anggota dewan menjalankan tugasnya secara profesional dan berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.









