PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda menyatakan prihatin terhadap kasus dugaan penerimaan suap yang menimpa dua anggotanya di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang terlibat dalam kasus tersebut ialah, Indra Jaya Usman atau dikenal sebagai IJU dan M Nashib Iqroman atau biasa disapa Acip.
“Pasti kita sedih, khawatir teman kita mengalami situasi yang semuanya tidak kita harapkan terjadi,” ujar Isvie, Kamis (20/11/2025).
Meskipun anggotanya ditetapkan sebagai tersangka, Isvie menegaskan tidak akan mengganggu tugas komisi lainnya.
“Tidak mengganggu kinerja di DPR, InsyaAllah tidak,” ujar seorang politisi Partai Golkar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said menyatakan, baik IJU maupun Acip bertugas membagikan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
“Yang bersangkutan merupakan pemberi, dia adalah pemberi,” ujar Zulkifli.
Meski hingga saat ini sumber dana tersebut belum diungkap oleh Kejati NTB, Zulkifli menyatakan bahwa penyidik masih terus menyelidiki asal usul uang yang dibagikan oleh dua politisi tersebut, yang kini disebut sebagai “Dana Siluman”.
Zulkifli juga mengatakan, dalam pemeriksaan kasus ini terdapat satu anggota DPRD NTB dengan inisial HK yang tidak dapat hadir, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.
IJU dan Acip dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)








