PARLEMENTARIA.ID – Pihak DPRD Kota Surabaya mengungkapkan kekhawatiran terhadap pengawasan yang dinilai tidak memadai terkait akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam seperti Black Owl. Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyoroti bahwa insiden ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tetapi juga cerminan dari ketidaktanggungjawaban pemerintah setempat.
Penemuan Mengejutkan dari Tim Investigasi
Tim investigasi DPRD Surabaya melakukan survei mendalam terhadap keberadaan anak di bawah umur di Black Owl. Hasilnya menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Meskipun pengunjung awalnya datang untuk makan malam pada jam 20.00 WIB, mereka tetap berada di lokasi hingga larut malam dan berganti menjadi pengunjung tempat hiburan malam.
Machmud menjelaskan bahwa meski ada petugas pemeriksaan, anak-anak bisa masuk ke area tersebut. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam prosedur pemeriksaan. “Kami menemukan celah di mana anak kecil bisa masuk, meskipun ada petugas. Ini menunjukkan kegagalan pengawasan,” ujarnya.
Peran Pemkot dalam Kejadian Ini
Menurut Machmud, Pemkot Surabaya tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas insiden ini. Ia menekankan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. Anak di bawah umur dilarang masuk ke tempat hiburan malam, bahkan jika didampingi orang tua.
“Jika ada pelanggaran seperti ini, yang salah bukan cuma pengusahanya, tapi Pemkotnya juga lengah,” tegas Machmud.
Proses Pemanggilan dan Koordinasi dengan Komisi Lain
Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya merencanakan rapat bersama manajemen Black Owl dan pihak korban. Namun, proses tersebut terkendala karena alamat korban yang awalnya tidak diketahui serta libur panjang awal tahun. Di saat yang sama, pihak korban telah melakukan komunikasi dengan Komisi D.
Meski demikian, Machmud menegaskan bahwa tidak ada konflik antar-komisi. Ia membuka pintu bagi pihak pengacara untuk kembali berkoordinasi dengan Komisi B agar pembahasan menjadi lebih lengkap, terutama terkait aspek izin usaha.
Desakan Sanksi Tegas untuk Pengusaha
Politisi Partai Demokrat ini meminta Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan fisik di lapangan. Ia menekankan bahwa pengecekan KTP saja tidak cukup. Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Saran kami, pengusaha harus dipanggil dan diberi peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan usaha,” ujarnya.
Kebijakan Pengawasan yang Perlu Diperbaiki
Machmud menyarankan agar pemerintah setempat meningkatkan pengawasan di tempat hiburan malam. Ia menilai bahwa sistem yang ada saat ini tidak efektif dalam mencegah akses anak di bawah umur.
“Kita harus memastikan bahwa anak di bawah umur tidak bisa masuk ke tempat hiburan malam, apalagi jika mereka tidak memiliki izin atau didampingi orang tua,” tambahnya.
Tantangan dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Selain itu, Machmud menyatakan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus. Ia menilai bahwa pengusaha sering kali mengabaikan aturan, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah.
“Jika kita tidak memperketat pengawasan, maka insiden seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.***











