
PARLEMENTARIA.ID – Surabaya, kota yang dikenal sebagai pusat ekonomi dan budaya Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan sistem pengendalian banjir. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Banjir. Proses ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, yang kini tengah mempercepat penyelesaian pasal-pasal dalam Raperda tersebut.
Tujuan Raperda Pengendalian Banjir
Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan teknis dalam menghadapi masalah banjir yang sering terjadi di kota ini. Ketua Pansus Raperda Pengendalian Banjir, Sukadar, menjelaskan bahwa perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola air secara lebih efektif. Ia menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan air, termasuk memperhatikan fungsi resapan alami.
“Kami mencoba untuk konsentrasi ke sana. Makanya, kami selalu hati-hati benar setiap pasal perpasal kita cermati bersama-sama teman-teman komisi beserta teman-teman dari pemerintahan Kota Surabaya,” ujar Sukadar.
Penyebab Banjir dan Solusi yang Diusulkan
Salah satu faktor utama penyebab banjir di Surabaya adalah penggunaan bahan-bahan konstruksi seperti semen dan u-ditch pada saluran air. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi resapan alami yang dulu dikenal dengan istilah “peceren”. Untuk mengatasi hal ini, Raperda akan memuat aturan yang mendorong pengembalian fungsi resapan air.
Selain itu, Raperda juga akan menegaskan pentingnya adanya bak kontrol di setiap rumah sebelum air dari talang dialirkan ke saluran umum. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya resap air ke dalam tanah.
“Banjir kaitannya dengan apa? Apa karena dengan sampah. Selain sampah apa? Oh, kesadaran masyarakatnya. Nah, dari materi-materi itulah kami mencoba untuk mensinkronkan terkait materi-materi pembahasan-pembahasan sebelumnya,” tambah Sukadar.
Kewajiban Wilayah dan Fungsi Kolam Tampung
Dalam Raperda ini, setiap wilayah akan diwajibkan memiliki kolam tampung. Aturan ini berlaku untuk luas tanah 100 meter persegi, yang harus memiliki daya tampung air sebesar 1 meter kubik. Sedangkan untuk perumahan, setiap 100 meter persegi wajib memiliki daya tampung 3 meter kubik. Selain itu, fungsi bozem di tiap wilayah juga akan dimaksimalkan.
“Begitu saluran drainase sudah mulai surut, air dari kolam tampung ini baru boleh dialirkan. Ini adalah solusi agar sistem drainase kita tidak meluap seketika saat hujan deras,” jelas Sukadar.
Pembagian Kewenangan dan Target Penyelesaian
Raperda ini juga akan mempertegas batasan kewenangan antara Pemerintah Kota Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pemkot Surabaya akan fokus pada operasional dan pengaturan jaringan saluran (tersier, sekunder, dan primer), sedangkan wilayah sungai tetap berada di bawah wewenang BBWS.
Sukadar optimis bahwa Raperda ini dapat diselesaikan dalam tiga kali pertemuan. Ia mengklaim bahwa jika setiap pertemuan bisa menyelesaikan 10 pasal, maka Raperda ini akan segera diparipurnakan.
Harapan Masyarakat dan Kepemimpinan Berkelanjutan
Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya berharap masyarakat dapat mengubah paradigma bahwa “Surabaya banjir itu biasa” menjadi sistem pengendalian banjir yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.***












