PARLEMENTARIA.ID – Polemik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengelola kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap manajemen apartemen yang diduga kuat telah melakukan berbagai pelanggaran hukum.
“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya pada Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan Bale Hinggil bukan perkara sepele, sebab para penghuni adalah pemilik sah unit apartemen yang telah melunasi kewajiban pembelian mereka.
“Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah mereka penuhi. Maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan warga yang terus memperjuangkan hak listrik dan air tidak bisa dipandang sebagai tindakan berlebihan. Justru, itu masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk perlindungan atas hak dasar mereka.
“Coba kita simulasikan, seandainya sampean yang jadi pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga itu masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya,” kata Ketua Komisi A.
Ia juga menyayangkan kondisi warga Bale Hinggil yang selama ini dipingpong dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan solusi konkret.
“Kasihan mereka ini, dipingpong ke sana kemari. Termasuk soal surat-surat, soal legalitas, seolah-olah semua beban dilempar ke warga,” ujarnya.
Cak Yebe bahkan menyinggung inkonsistensi kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum sepenuhnya hadir melindungi warga dalam kasus-kasus konkret seperti Bale Hinggil.
“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan,” kritiknya.
Lebih jauh, ia menilai praktik pengembang properti bermasalah bukanlah hal baru di Surabaya. Banyak pengembang, kata dia, menjual unit dengan iming-iming fasilitas dan prasarana umum (PSU) yang pada akhirnya tidak pernah diserahkan kepada pemerintah kota sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Banyak pengembang yang menjual lewat brosur, katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual dan diserahterimakan, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke Pemkot,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya penegakan aturan terhadap pengembang dan pengelola properti. Ia pun menegaskan posisi DPRD dalam kasus Bale Hinggil.
“DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya dengan nada keras.
Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur hanya karena ada tekanan dari pihak pengelola atau kekhawatiran soal iklim investasi.
“Rekomendasi ini jelas untuk melindungi warga. Kalau dijalankan, bagus. Kalau tidak, secara alami pasti akan ada perlawanan. Itu konsekuensi,” tandasnya.
“Ini soal empati. Soal hak dasar warga yang tidak terpenuhi. Jangan sampai Surabaya menjadi tempat penderitaan karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya. (sms)












