PARLEMENTARIA.ID – Beasiswa Pemuda Tangguh, sebuah program bantuan pendidikan yang telah lama menjadi harapan bagi banyak keluarga di Surabaya, kini kembali menjadi perhatian utama setelah adanya kebijakan peraturan wali kota (Perwali) terbaru. Program ini tidak hanya menawarkan bantuan finansial, tetapi juga berupaya membangun generasi muda yang tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Peran Legislator dalam Memastikan Keberlanjutan Program
Imam Syafi’i, anggota Partai NasDem yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Surabaya, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun ada penyesuaian dalam mekanisme pemberian beasiswa, pemerintah kota (Pemkot) harus tetap menjaga komitmen terhadap penerima beasiswa sebelumnya. “Kalau Pak Eri (Wali Kota Eri Cahyadi) juga punya niatan dengan perwali yang baru untuk warga miskin dan pra-miskin, penerima manfaat yang lama jangan diputus,” ujar Imam kepada JatimUPdate.id.
Ia menilai bahwa penghapusan atau pemutusan bantuan terhadap penerima lama bisa berdampak negatif pada keluarga yang sudah terbiasa menerima dukungan dari program ini. Menurutnya, kebijakan baru harus dilengkapi dengan sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami perubahan yang terjadi.
Kondisi Keuangan dan Tanggung Jawab Pemkot
Salah satu isu yang muncul adalah masalah dana yang tersedia untuk mendukung beasiswa ini. Imam menyoroti bahwa Pemkot masih memberikan bantuan senilai Rp2,5 juta kepada penerima beasiswa. Namun, ia menyarankan agar kekurangan biaya kuliah (UKT) ditanggung oleh penerima sendiri. “Ya suruh nambah sendiri kan sudah dikasih Rp2,5, Pemkot harus sosialisasi itu,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa Pemkot memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima manfaat sebelumnya tidak dibiarkan terlantar. “Ini kan menambah, karena itu yang lama sesuai perwali, yang lama dulu dibayar UKT nya sampai selesai, khusus warga miskin ini nanti yang tambahannya itu, rekrutmen baru,” jelas Imam.
Kebijakan yang Lebih Inklusif
Kebijakan baru ini juga mencakup penambahan kuota penerima beasiswa untuk warga miskin dan pra-miskin. Ini menunjukkan upaya Pemkot untuk lebih inklusif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Namun, hal ini juga memicu pertanyaan tentang bagaimana pemerintah akan mengelola sumber daya secara efektif tanpa mengorbankan penerima sebelumnya.
Imam menekankan bahwa kebijakan baru harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap Pemkot dapat menjelaskan secara rinci bagaimana dana yang dialokasikan digunakan, serta bagaimana proses seleksi penerima beasiswa dilakukan agar tidak terjadi ketidakadilan.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi kebijakan baru ini. Imam menilai bahwa masyarakat perlu diberi informasi yang jelas tentang perubahan yang terjadi, termasuk cara mengajukan permohonan beasiswa, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana proses pengambilan dana dilakukan.
Ia juga menyarankan agar Pemkot memperkuat kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat agar sosialisasi bisa mencapai seluruh lapisan masyarakat. “Pemkot harus memastikan bahwa semua pihak memahami perubahan ini, bukan hanya sekadar mengumumkan,” tambahnya.***











