PARLEMENTARIA.ID – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo kini mengalami kekosongan setelah Wawan Setiawan mengundurkan diri dari posisi tersebut. Ia memilih untuk pindah menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Keputusan ini memicu permintaan dari DPRD Situbondo agar segera diisi oleh penjabat (Pj) yang mampu menjalankan tugas secara efektif.
Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, yang dipimpin oleh Rudi Afianto, menyoroti pentingnya jabatan Sekda dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurut Rudi, fungsi Sekda sangat strategis karena juga bertindak sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hal ini membuat kekosongan jabatan tersebut menjadi isu yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Peran Sekda dalam Pemerintahan Daerah
Seorang Sekda memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kelancaran operasional pemerintahan. Ia bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, pemilihan penjabat harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengganggu proses administrasi dan pembangunan daerah.
Rudi menyatakan bahwa ada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dinilai layak untuk diangkat sebagai penjabat Sekda. Mereka harus memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup dalam bidang pemerintahan serta anggaran. Selain itu, penjabat tersebut juga harus mampu mendukung visi dan misi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Proses Penunjukan Penjabat Sekda
Menurut Rudi, proses penunjukan penjabat Sekda tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan mekanisme yang jelas, termasuk tes penjaringan dan keterlibatan pemerintah provinsi maupun pusat. Meski demikian, ia menekankan bahwa penjabat harus segera ditunjuk agar tidak menghambat jalannya pemerintahan, terutama dalam menyelesaikan Raperda APBD 2026 yang harus selesai pada akhir November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penjabat Sekda yang akan diangkat harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan.
Perspektif DPRD tentang Pengisian Jabatan
DPRD Situbondo menilai bahwa pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kekosongan jabatan tidak berdampak negatif pada kinerja pemerintahan. Selain itu, DPRD juga menyarankan agar penjabat yang diangkat memiliki latar belakang yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Tantangan dan Harapan
Keputusan Wawan Setiawan untuk mundur dari jabatan Sekda membawa tantangan baru bagi pemerintahan Situbondo. Namun, dengan adanya komitmen dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kekosongan jabatan dapat segera teratasi. Penjabat yang akan diangkat diharapkan mampu menjaga stabilitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, masyarakat dan stakeholder lainnya juga berharap agar pengisian jabatan Sekda dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program-program pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ***











