DPRD Setujui Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, menyetujui hak angket dan membentuk tim khusus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada hari Rabu (13/8/2025).

Sikap DPRD ini merupakan tanggapan terhadap aksi demonstrasi masyarakat yang meminta Sudewo mengundurkan diri dari posisinya.

Salah satu pihak yang mengajukan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra, yang juga merupakan partai milik Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa usulan hak angket tersebut telah memenuhi ketentuan secara formal.

“ini pertemuan dengan momen yang sangat penting. keputusan diambil sesuai prosedur yang berlaku. kita menyetujui jadwal dan usulan kuesioner,” kata Ali, dilaporkan dariTribunbatam.co.id, Raub.

Ia menegaskan, setiap tahap akan berlangsung sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Menurut Ali, hak angket ini akan berfokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2. Sudewo sebelumnya pernah menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Hak angket diumumkan ketika sejumlah massa demonstran memasuki Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Mereka hadir dalam rapat keputusan Panitia Khusus terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak Wakil Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, wilayah, serta negara, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa usulan diajukan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan melebihi satu fraksi.

Respons Sudewo, Hormati Hak DPRD

Merespons sikap DPRD, Sudewo menyatakan menghargai keputusan yang diambil oleh Wakil Rakyat tersebut.

Itu adalah hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya.

Aksi unjuk rasa muncul akibat kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut telah dibatalkan, tetapi para demonstran tetap melakukan aksi unjuk rasa dan meminta Sudeewo untuk mengundurkan diri.

Orang-orang yang menyatakan hadir lebih dari 50.000 orang bersorak dengan yel-yel “Bupati harus mundur” dan “Turun Sudewo sekarang juga.”

Bupati Sudewo baru saja menjabat setelah dilantik pada 18 Juli 2025. Namun, belum genap sebulan memimpin, ia telah menghadapi gelombang penolakan yang besar dan memaksa dirinya untuk mundur. ***.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *