PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah mengambil langkah penting dalam pembangunan daerah dengan menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat paripurna di DPRD setempat. Raperda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung strategi pembangunan yang berkelanjutan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
Salah satu raperda yang disusun adalah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Probolinggo. Kebutuhan akan listrik, air, gas, telekomunikasi, bahan bakar hingga sanitasi menuntut adanya pengelolaan jaringan utilitas yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Dengan regulasi ini, diharapkan dapat menjamin kerapian infrastruktur, estetika wilayah serta kenyamanan masyarakat.
Raperda Produk Unggulan Daerah
Raperda tentang Produk Unggulan Daerah bertujuan mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam dan budaya yang dimiliki Kabupaten Probolinggo. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Raperda Penyelenggaraan Pemakaman
Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman disusun sebagai respons atas keterbatasan lahan pemakaman akibat pertumbuhan penduduk. Penyelenggaraan pemakaman dipandang sebagai aspek penting yang berkaitan erat dengan nilai keagamaan, sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang adil, tertib serta selaras dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan, tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
Raperda Fasilitasi Pesantren
Raperda tentang Fasilitasi Pesantren menjelaskan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan pesantren telah berkontribusi besar dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan rekognisi, afirmasi serta fasilitasi bagi pesantren agar dapat berkembang secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga tidak mampu. Menurut Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti, raperda ini sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 34 ayat (1) yang menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan dilaksanakan secara terpadu melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan serta perlindungan sosial. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Siska Dwiarianti berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo secara berkelanjutan. Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengawal proses pembahasan lima raperda inisiatif tersebut bersama eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.***









