PARLEMENTARIA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengambil langkah penting terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah ini dilakukan setelah tidak ada respons dari pihak pemerintah kota terhadap rekomendasi yang telah disampaikan oleh komisi tersebut.
Konsultasi dengan Pihak Provinsi
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, menjelaskan bahwa konsultasi akan dilakukan dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelaksanaan Perwako 48/2025 tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Fokus koordinasi kita ingin mempertanyakan pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako 48 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perda,” ujar Syafri.
Rekomendasi Komisi I Terkait Mekanisme Pemilihan
Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa pemilihan RT/RW seharusnya mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2002. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung.
- Calon tidak berasal dari anggota partai politik.
- Tidak boleh menggugurkan calon ketua di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.
Komisi I juga menyoroti adanya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/UKK) dalam Perwako 48/2025. Menurut mereka, UKK tidak boleh menjadi alasan untuk menggugurkan calon.
Potensi Konflik dalam Mekanisme Musyawarah Mufakat
Selain itu, Komisi I merekomendasikan agar pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung. Hal ini dilakukan karena mekanisme musyawarah mufakat yang tercantum dalam Perwako dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Komisi I menilai cara tersebut berpotensi memicu konflik, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi agar pemilihan dilakukan secara langsung,” tambah Syafri.
Proses Rapat Dengar Pendapat
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat pemerintah kota. Di antaranya adalah Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.
Rapat ini menjadi momen penting untuk menyampaikan kekhawatiran terkait mekanisme pemilihan RT/RW yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tantangan dalam Implementasi Regulasi
Perwako 48/2025 menjadi sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi atau penafsiran terhadap sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
Komisi I DPRD Pekanbaru berharap melalui konsultasi ini, dapat ditemukan solusi yang memadai agar pelaksanaan pemilihan RT/RW dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi.
Perspektif Narasumber
Menurut Syafri Syarif SE, masalah ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana sistem pemerintahan di tingkat bawah bisa berjalan dengan baik.
“Pemilihan RT/RW harus mencerminkan keinginan masyarakat, bukan hanya sekadar prosedur administratif,” katanya.
DPRD Pekanbaru terus memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat bawah. Dengan melakukan konsultasi dan memberikan rekomendasi, komisi ini berupaya memastikan bahwa semua regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan berdampak positif bagi masyarakat.***







