DPRD Pati Sepakat Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, PDIP Dominasi Kursi

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati (DPRD Pati), Jawa Tengah menyetujui hak angket dan membentuk panitia khusus untuk pemakzulan Bupati Sudewo.

Pemanfaatan hak angket terjadi bersamaan dengan aksi demonstrasi warga yang meminta Sudewo mengundurkan diri dari jabatan Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Fraksi partai Gerindra di DPRD Pati mengajukan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo diumumkan oleh salah seorang anggota DPRD Pati dari fraksi Gerindra di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada hari Rabu (13/8/2025).

Meskipun Sudewo merupakan Bupati dari Partai Gerindra.

Pengumuman hak angket diambil ketika sejumlah massa aksi berhasil memasuki Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Mereka hadir dalam rapat keputusan Pansus terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Kemudian seorang anggota DPRD menyatakan bahwa Partai Gerindra setuju dengan hak angket dalam upaya memakzulkan Bupati Sudewo.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan mengenai pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, daerah, serta negara, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Massa kemudian bersorak bahagia setelah mendengar pernyataan itu. Beberapa di antaranya bahkan menyuarakan takbir.

Susunan Anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu 2024

  • PKB : 6
  • Gerindra : 6
  • PDI-P : 14
  • Golkar : 5
  • NasDem : 3
  • PKS : 5
  • Demokrat : 5
  • PPP : 6
  • Jumlah Anggota : 50

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa usulan hak angket tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku secara formal.

“Ini adalah rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai prosedur yang berlaku. Kami menyetujui jadwal dan usulan angket,” kata Ali.

Ia menegaskan, setiap tahap akan berlangsung sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Hak angket ini akan mengarah pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya mencapai 250 persen dan memicu protes kuat dari masyarakat, meskipun akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Ketidakpuasan masyarakat yang sudah menyebar kini berujung pada permintaan agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.

Syarat Hak Angket DPRD Pati

Sebagai informasi mengenai persyaratan hak angket, sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yaitu diajukan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan dari lebih dari satu fraksi, maka masyarakat juga perlu memahami bahwa terdapat perbedaan ketentuan dibandingkan PHPU.

Hak angket diatur oleh peraturan tata tertib DPR, sementara PHPU diatur oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, demo besar diadakan di Pati, Jawa Tengah, pada hari Rabu (13/8/2025).

Pesta besar menyambut hari kemerdekaan ini awalnya dihadiri oleh 50 ribu orang.

Namun pada hari H ternyata jumlah massa terus meningkat hingga kemungkinan mencapai 100 ribu orang.

Demonstrasi ini dilakukan karena kebijakan yang kontroversial dari Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perkotaan serta pedesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, serta kebijakan sekolah lima hari yang tidak disetujui oleh masyarakat.

Meskipun kebijakan tersebut telah dicabut, tuntutan saat ini berubah, yaitu para demonstran menuntut penggulingan Bupati Sudewo. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed