PARLEMENTARIA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Pati mengambil tindakan serius dengan menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket guna melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna yang diadakan pada hari Rabu (13 Agustus 2025).
Pembentukan panitia khusus ini didukung oleh seluruh fraksi di DPRD, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.
Bahkan, Partai Gerindra yang menjadi partai pendukung Sudewo juga menyampaikan dukungannya.
Keputusan ini mendapat tepuk tangan dan sorakan antusias dari para hadirin.
“Melihat kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang merasa dirugikan, kami sepakat menggunakan hak angket serta membentuk Pansus,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ali menyampaikan bahwa meskipun DPRD membentuk panitia khusus, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat bupati.
Penghentian proses hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati tahapan hukum yang berlaku.
“Semua harus melalui proses yang sah. Panitia dibentuk untuk membahas dan memastikan sahnya kebijakan bupati,” katanya.
Proses Pemakzulan Sesuai Undang-Undang
Ketua Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya siap memantau proses ini sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Daerah, pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, antara lain:
– Melanggar janji atau tanggung jawab yang diucapkan.
-Tidak memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah.
– Terlibat dalam tindakan pidana yang dihukum dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan.
-Menggunakan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.
-Melakukan perbuatan tercela.
Tahapan Selanjutnya di DPRD dan Mahkamah Agung
Setelah komisi dibentuk, terdapat beberapa tahap yang perlu dijalani:
– Investigasi Komite: Komite akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan menelitinya secara mendalam.
– Pengajuan kepada Presiden: Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran berat, DPRD akan mengusulkan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
– Uji oleh MA: Mahkamah Agung akan meninjau isi usulan tersebut untuk memastikan apakah bupati benar-benar melanggar janji jabatannya, tanggung jawab, atau melakukan tindakan yang tidak terpuji.
– Pemecatan oleh Menteri: Jika MA menyetujui proposal tersebut, Menteri Dalam Negeri harus menghentikan kepala daerah paling lambat 30 hari setelah menerima keputusan.***