PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu mengkritik efektivitas peraturan daerah (Perda) terkait penertiban ternak liar. Menurut anggota DPRD, sanksi denda yang diberikan dinilai terlalu ringan dan tidak mampu memberikan efek jera bagi para peternak.
Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat tentang ternak berkeliaran di permukiman dan jalan umum sudah sering dilaporkan. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukanlah hal baru dan telah lama dirasakan oleh warga setempat.
“Keluhan warga ini sudah beberapa kali masuk ke kami. Ini bukan persoalan baru dan sudah cukup lama dirasakan masyarakat,” ujar Farid saat ditemui Jumat (6/2/2026).
Farid mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi dengan pihak penegak Perda, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasangkayu, dalam upaya penertiban ternak liar di berbagai wilayah. Namun, ia menilai bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena sanksi yang diberikan terlalu ringan.
Denda yang dikenakan hanya sebesar Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing. Denda tersebut dinilai tidak memberi efek jera kepada pemilik ternak. Oleh karena itu, Farid menyarankan agar Perda tersebut direvisi atau disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perda ini perlu dibahas kembali apakah harus direvisi atau disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tegasnya.
Meski begitu, Farid menegaskan bahwa untuk sementara waktu, Perda yang ada tetap harus dijalankan. Hal ini dilakukan karena keluhan masyarakat jauh lebih mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk saat ini kita jalani dulu aturan yang ada, karena kepentingan dan kenyamanan masyarakat lebih utama,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan kecamatan, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana penunjang penertiban. Salah satu yang masih menjadi kendala adalah keterbatasan mobil angkutan ternak.
“Masalah sarana prasarana ini harus menjadi perhatian bersama, tidak bisa hanya dibebankan ke Satpol PP,” jelas Farid.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada para peternak dengan melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan. Tujuannya adalah agar penertiban tidak semata-mata bersifat represif.
“Harus ada pendekatan ke warga, edukasi dan pembinaan, supaya ada kesadaran bersama,” katanya.
Farid pun mengimbau para peternak agar mengandangkan ternaknya dengan baik. Keberadaan hewan ternak di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Langkah yang Diperlukan untuk Meningkatkan Efektivitas Perda
Agar Perda penertiban ternak liar lebih efektif, beberapa langkah penting perlu diambil:
-
Revisi Perda
Perda yang saat ini berlaku dinilai tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Sanksi denda yang terlalu ringan tidak memberi efek jera pada peternak. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau penyesuaian agar sanksi lebih berdampak. -
Penguatan Koordinasi Lintas Instansi
Koordinasi antara Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan kecamatan perlu ditingkatkan. Pemenuhan sarana dan prasarana seperti mobil angkutan ternak juga menjadi prioritas. -
Pendekatan Persuasif dan Edukasi
Penertiban tidak boleh hanya bersifat represif. Perlu adanya pendekatan persuasif, edukasi, dan pembinaan kepada peternak agar mereka sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. -
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat perlu diajak berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kesadaran bersama akan pentingnya pengelolaan ternak yang baik dapat meningkatkan efektivitas penertiban.
Tantangan dalam Penertiban Ternak Liar
Penertiban ternak liar menghadapi beberapa tantangan, termasuk:
-
Keterbatasan Sarana dan Prasarana
Mobil angkutan ternak yang tersedia masih terbatas, sehingga memengaruhi kemampuan Satpol PP dalam melakukan penertiban. -
Sanksi yang Tidak Efektif
Denda yang diberikan terlalu ringan dan tidak mampu memberi efek jera. Hal ini membuat peternak cenderung mengabaikan aturan yang berlaku. -
Kurangnya Kesadaran Peternak
Banyak peternak yang belum menyadari dampak negatif dari ternak yang berkeliaran di jalan umum. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran tersebut.
Masalah ternak liar di Kabupaten Pasangkayu merupakan isu yang memerlukan perhatian serius. DPRD telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas Perda, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Revisi Perda, penguatan koordinasi, pendekatan persuasif, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.***










