DPRD Parmout Perkuat Payung Hukum Daerah dengan Empat Raperda Strategis

PARLEMENTARIA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) sedang memproses empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi fokus utama dalam pembangunan daerah. Proses ini dilakukan melalui rapat paripurna yang diadakan di Parigi, Selasa (21/10/2025).

Raperda yang Sedang Dibahas

Empat Raperda yang tengah diproses mencakup:

– Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045

– Pengelolaan Limbah Daerah

– Pemerintahan Desa

– Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Tiga dari empat Raperda tersebut telah masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025. Sementara Raperda perlindungan HKI merupakan usulan tambahan yang belum termasuk dalam rencana utama.

Tujuan Pembuatan Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Parmout, I Wayan Leli Pariani menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum daerah. Tujuannya adalah agar setiap kebijakan pembangunan memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.

“Setiap Raperda harus kuat secara legalitas, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Pentingnya Kehati-hatian dalam Penyusunan

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda. Hal ini dilakukan agar seluruh aturan daerah sesuai dengan ketentuan provinsi maupun nasional.

Selain itu, terdapat draf tambahan mengenai pajak dan retribusi daerah yang masih perlu penelaahan lebih lanjut sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Perlu Sinkronisasi Antarinstansi

Beberapa anggota DPRD menyoroti pentingnya sinkronisasi antarinstansi dalam penyusunan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mohammad Fadli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan bahwa kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor permukiman, pertanian, dan lingkungan.

“Kita tidak boleh membuat kebijakan yang tumpang tindih. Rencana perumahan misalnya, harus sinkron dengan lahan pertanian produktif,” katanya.

Fadli juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada penelitian mendalam terkait potensi tambang emas di Parigi Moutong. Hal ini disebabkan oleh kurangnya dasar perencanaan yang kuat di bidang pertambangan.

Langkah Lanjutan

Ketua Bapemperda DPRD Parmout, I Wayan Leli Pariani memastikan bahwa pembahasan empat Raperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi. Belum memasuki tahap pengambilan keputusan final.

Rapat lanjutan akan diadakan pada 27 Oktober 2025, yang akan dihadiri langsung oleh Bupati. Rapat ini akan digunakan untuk memberikan penjelasan resmi terkait empat Raperda, sebelum dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

“Kami targetkan penyelarasan seluruh draf dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng selesai paling lambat 1 November 2025,” jelas Leli.

Komentar dari Ketua DPRD

Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh mendorong agar komunikasi antarlembaga tetap terjalin baik. Selain itu, dalam setiap pembahasan Raperda, wajib melibatkan instansi teknis terkait.

“Langkah ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.