PARLEMENTARIA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi fokus utama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Morowali. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan transparan, sehingga mampu memberikan layanan publik yang lebih baik.
Tanggapan Pemerintah Daerah atas Pandangan Fraksi DPRD
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Morowali. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan pertanyaan yang diberikan. Menurutnya, semua masukan tersebut sangat konstruktif dan dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah pengusul dan terkait dalam pembahasan Ranperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Morowali. Hal ini dilakukan agar asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan serta bermanfaat bagi masyarakat.
Proses Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Ihwan Mohammad Thaiyeb, dan Wakil Ketua II, Sultanah Hadie, serta seluruh anggota DPRD Morowali. Selain itu, hadir juga unsur Forkopimda Morowali, Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub, M.Si., pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, pejabat eselon III dan IV, serta insan pers.
Agenda utama rapat paripurna hari ini meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah, serta jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Morowali terkait perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Tata Kelola Pendapatan Daerah
Pemerintah Daerah Morowali menegaskan bahwa pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan PAD serta memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah pengusul dan terkait untuk berperan aktif dalam pembahasan di Bapemda DPRD Morowali hingga proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penutupan Kegiatan dan Dokumentasi
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Morowali, serta sesi foto bersama. Rangkaian kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD Morowali dalam menjalankan proses pengambilan keputusan secara transparan dan partisipatif. ***






