PARLEMENTARIA.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Morowali, Sultanah Hadie, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Data Pertanahan. Acara ini berlangsung pada hari Kamis (12/2/2026) di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Sulawesi Tengah.
Pembukaan acara ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penyusunan regulasi yang bertujuan untuk mengelola data pertanahan dengan lebih baik. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pemanfaatan, dan perlindungan aset pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pentingnya Pengelolaan Data Pertanahan yang Akurat
Dalam sambutannya, Sultanah Hadie menekankan bahwa pengelolaan data pertanahan harus terintegrasi, akurat, dan transparan. Hal ini menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah serta upaya meminimalisir konflik agraria yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Ranperda ini dirancang agar dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Morowali dalam hal pengelolaan lahan dan aset pertanahan. Dengan data yang akurat dan terpadu, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengambil keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder
Sultanah Hadie juga menegaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
Ia mengajak seluruh peserta yang hadir, baik dari unsur OPD, akademisi, tokoh masyarakat, maupun stakeholder terkait lainnya, untuk aktif memberikan saran dan pandangan konstruktif demi penyempurnaan Ranperda tersebut.
Tujuan dan Harapan dari Ranperda
Adapun tujuan utama dari Ranperda ini adalah:
- Memastikan pengelolaan data pertanahan yang terintegrasi dan akurat.
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penggunaan dan perlindungan aset pertanahan.
- Meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan data pertanahan.
- Mengurangi konflik agraria yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Morowali.
Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pertanahan daerah yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dan bermanfaat bagi seluruh pihak.









