PARLEMENTARIA.ID – DPRD Balikpapan menekankan kewajiban para pengembang atau developer dalam membangun bozem atau bendungan pengendalian banjir (bendali).
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang menyatakan bahwa peraturan harus berlaku mengikat sejak tahap pengajuan izin.
“Pengembang wajib membangun saluran dan sistem pengurasan sebelum membangun unit rumah,” katanya.
Oddang menganggap selama ini banyak pembangunan dilakukan secara tidak tepat. Misalnya, membangun unit rumah terlebih dahulu, sementara pembangunan bozem diabaikan.
Meskipun kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah hulu. Jika kota terkena hujan, perumahan bisa terendam air.
“Jika dari awal dibuatkan saluran pembuangan dan sistem drainase, akan jauh lebih efektif. Jangan menunggu terjadi banjir baru meributkannya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen, termasuk pemerintah, pengembang, dan masyarakat, untuk bersama-sama membentuk komitmen dalam mengatasi banjir.
Menurutnya, Kota Balikpapan merupakan kota yang harus dijaga bersama, memerlukan partisipasi seluruh komponen agar masalah banjir bisa diselesaikan secara menyeluruh.
“Ini kota kita bersama. Semua memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, mari kita diskusikan aturan ini dengan baik agar nantinya tidak ada lagi saling menyalahkan,” ujar Oddang.
Diketahui saat ini DPRD Balikpapan sedang menyusun naskah akademik mengenai penanganan banjir di Kota Minyak.
Selanjutnya, penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan saat aturan tersebut diberlakukan.(*)












