PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih teliti dalam memilih direksi PT Bank Sumut. “Kami meminta kepada OJK untuk lebih cermat dalam melakukan pemilihan calon direksi Bank Sumut. Riwayat dan kredibilitas dari para kandidat juga perlu diperhatikan, termasuk terkait integritas,” kata Timbul di gedung dewan, Medan, Jumat (28/11).
Jika diperlukan, menurut Timbul, calon direksi Bank Sumut yang akan dilakukan pemilihan harus melalui uji publik dengan berbagai prosedur secara kompetensi maupun uji kelayakan dan kecakapan.
Timbul menyatakan, OJK perlu mengevaluasi kompetensi dan kelayakan calon direksi. Mengingat, mereka tidak menginginkan Bank Sumut hanya berada pada posisi saat ini tanpa kemajuan yang maksimal.
“Kualitas calon direksi Bank Sumut yang perlu diketahui masyarakat, karena hal tersebut mencerminkan transparansi dalam proses pemilihan. Pemilik Bank Sumut adalah seluruh pemerintahan yang berada di Sumut. Uang ini berasal dari rakyat, sehingga harus benar-benar memiliki visi dan misi untuk memperbaiki Bank Sumut,” katanya.
Ditambahkan oleh Viktor, calon direksi Bank Sumut perlu memiliki karakter sense of belonging (rasa memiliki). Hal ini penting sebagai upaya maksimal dalam menciptakan prestasi saat menjabat.
“Rasa memiliki bagi para calon direksi harus ada. Jika tidak merasa memiliki dan hanya menjalankan profesionalismenya, maka dia hanya sekadar melaksanakan tugas. Namun, jika ada rasa memiliki, ketika ia selesai menjabat, akan ada kenangan dan prestasi yang ia capai dengan penuh kehangatan,” katanya dengan tegas.
Ditambahkan oleh Viktor, pernyataan ini dimaksudkannya agar Bank Sumut menjadi bank yang terorganisir dengan baik dan memiliki kualitas serta pola pikir yang berbeda dibandingkan bank komersial.
“Jika ada SDM dari Bank Sumut yang memenuhi syarat, mengapa tidak. Apakah tidak ada SDM yang sudah bekerja lama di sana yang pantas menempati posisi direksi, jika tidak, bagaimana selama ini proses pengembangan kader dan kinerja jajarannya,” katanya.
Perubahan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda, menurut Viktor, aturan yang mewajibkan perusahaan menjadi Perseroda memang ditetapkan oleh regulasi sehingga tidak menimbulkan masalah.
“Karena, Bank Sumut harus menjadi Perseroda, karena sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan badan usaha tidak boleh melalui PT, tetapi harus Perseroda,” tambahnya. ***











