PARLEMENTARIA.ID – Dinas Perumahan Wilayah Permukiman, Pembangunan dan Pengaturan Ruang (PKPCKTR) Kota Medan akhirnya menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang sedang melakukan kegiatan konstruksi di lahan bekas Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa bangunan yang direncanakan akan digunakan sebagai lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, menyampaikan bahwa SP1 tersebut ditandatangani pada 23 Oktober 2025 dan direncanakan akan diserahkan langsung kepada pengembang.
“Bangunan sudah dalam SP1, saya mendapatkan informasi langsung dari Kadis PKPCKTR Medan. Suratnya ditandatangani kemarin, 23 Oktober 2025. Mungkin hari ini akan diserahkan mereka kepada pihak pengembang,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (24/10/2025).
Disebutkan oleh Rizki, dalam surat tersebut, Dinas PKPCKTR Kota Medan meminta pihak pengembang untuk segera menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung. Pasalnya, bangunan yang direncanakan akan digunakan sebagai Lapangan Padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Menurut hasil pemeriksaan mereka pada 21 Oktober 2025, bangunan tersebut tidak memiliki PBG, mereka hanya memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota). Jadi jelas, pembangunan tidak boleh dilakukan sampai PBG dikeluarkan,” kata politisi Partai NasDem itu.
Disebutkan oleh Rizki, selain meminta agar proses pembangunan dihentikan, Pemko Medan juga memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak pengembang untuk merobohkan bangunan yang telah dibangun sendiri.
“Kami berharap pihak pengembang mampu mematuhi peraturan yang berlaku serta memperhatikan surat peringatan yang telah diberikan kepada mereka,” katanya.
Di sisi lain, Rizki Lubis juga sangat menyesali kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan. Sebab, Dinas PKPCKTR Kota Medan justru memberikan SP1 tersebut setelah proses pembangunan telah berlangsung sekitar satu bulan.
Kami melihat pengawasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan sangat tidak memadai. Proyek tersebut sudah berlangsung sekitar sebulan, tetapi baru sekarang diberikan SP1, bahkan hanya karena saya menerima keluhan dari masyarakat yang kemudian saya sampaikan kepada Kadis PKPCKTR.
Jika tidak, hingga saat ini pembangunan tersebut pasti akan terus berlangsung tanpa adanya peringatan dari Pemko Medan meskipun tidak memiliki PBG,” katanya.
Rizki Lubis juga meminta Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase agar lebih tekun dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG.
“Kalau seperti ini terkesan Dinas PKPCKTR Kota Medan membiarkan saja. Lokasi pembangunan ini berada di tengah kota dengan area yang sangat luas, namun selama ini Dinas PKPCKTR Medan ‘mengabaikan’, tidak ada tindakan sama sekali. Kami bingung, apa yang dilakukan Dinas PKPCKTR ini,” ujarnya.
Tidak hanya Dinas PKPCKTR, Rizki Lubis juga mengkritik peran aparat wilayah, yaitu Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid yang tampaknya membiarkan pembangunan berlangsung tanpa adanya PBG di kawasan mereka.
“Jika masyarakat membangun rumah di dalam gang, meskipun ukurannya kecil, pihak kelurahan dan kecamatan segera memberikan peringatan jika tidak memiliki PBG. Namun, pembangunan proyek besar tanpa PBG justru dibiarkan begitu saja, apa yang terjadi dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Rizki Lubis juga menegaskan, ke depan Dinas PKPCKTR serta seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan perlu lebih berkomitmen dalam menjalankan aturan yang berlaku, khususnya terkait maraknya bangunan tanpa izin pembangunan di Kota Medan.
“Pak Wali saat ini sangat serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, jangan sampai perangkat OPD dan perangkat wilayah bermain-main. Tegakkan aturan, Kota Medan harus rapi dari bangunan yang bermasalah dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase yang coba diwawancarai oleh Sumut Pos tidak pernah bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan. ***








