DPRD Maluku Tetapkan 4 Perda dan Ranperda Strategis untuk Meningkatkan Kemandirian Daerah

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintahan di tingkat daerah memainkan peran penting dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di Provinsi Maluku, DPRD telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan satu Ranperda strategis dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

Langkah Politik dan Hukum untuk Menjaga Kepastian Hukum

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan bahwa penetapan regulasi daerah bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah politik dan hukum yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa setiap Perda yang ditetapkan harus mampu memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya.

“Perda bukan sekadar produk administrasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan tertib, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik semakin berkualitas,” ujar Benhur.

Empat Perda yang Disahkan

Empat Perda yang disahkan meliputi:

  1. Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.1.29 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

    Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan melalui digitalisasi layanan.

  2. Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.30 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

    Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola limbah dan menjaga kebersihan lingkungan.

  3. Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

    Regulasi ini menjadi dasar dalam pengelolaan dokumen-dokumen penting pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan dan tersimpan secara baik.

  4. Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

    Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah akan lebih siap dalam menghadapi bencana alam dan meminimalkan risiko kerugian.

Ranperda Strategis yang Menjadi Prioritas

Selain empat Perda tersebut, DPRD juga menyetujui satu Ranperda strategis yang dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Ranperda ini berupa revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberi landasan yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait untuk bekerja secara optimal,” katanya.

Sinergi antara Legislatif dan Eksekutif

Menurut Gubernur, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting dalam menjawab tantangan otonomi daerah. Ia mengakui bahwa banyak kewenangan strategis, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, telah ditarik ke pemerintah pusat melalui regulasi nasional. Oleh karena itu, daerah harus cermat dalam memaksimalkan ruang kewenangan yang masih dimiliki melalui regulasi daerah.

Harapan untuk Keberlanjutan Pembangunan

Gubernur berharap, setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Provinsi Maluku. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberlangsungan keuangan daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku ke depan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *