DPRD Lampung Siapkan Aturan Perlindungan Petani

parlementaria.id DPRD Provinsi Lampung akan segera mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Raperda ini merupakan usulan legislatif yang dibuat guna memperkuat posisi para petani, mulai dari tahap produksi hingga penjualan hasil pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki menyampaikan, sebelum memasuki tahap uji publik, pihaknya telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta beberapa lembaga petani.

“Tadi kami melaksanakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi II sambil mengundang stakeholder lembaga petani, seperti HKTI, KTNA, dan HKPI untuk meminta masukan,” ujar Ahmad Basuki yang akrab disapa Abas.

Menurut Abas, masukan dari kelompok petani penting agar regulasi yang disusun tidak hanya berdasarkan kajian teknis pemerintah, tetapi juga mencerminkan situasi yang benar-benar dialami petani di lapangan.

“Secara teknokratis, masukan dari OPD sudah diterima. Namun kami juga membutuhkan masukan empiris dari masyarakat, khususnya para petani. Karena Perda ini memang ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.

Ia mengatakan, salah satu prioritas utama dalam Raperda tersebut adalah jaminan kestabilan harga komoditas pertanian serta program asuransi yang bertujuan melindungi petani dari risiko gagal panen.

“Salah satu hal penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani adalah jaminan harga jual produk pertanian. Selanjutnya, penerapan program asuransi, seperti untuk kegagalan panen, bertujuan melindungi para petani,” ujar Abas.

Selain itu, Raperda ini juga menetapkan penguatan alat dan infrastruktur pertanian, termasuk bantuan dalam kelancaran pendistribusian pupuk.

Abas mengatakan, saat ini pasokan pupuk di Lampung mulai membaik dan harganya cenderung stabil.

“Ketersediaan pupuk dilaporkan melimpah dan harganya telah menurun. Raperda ini juga menentukan bagaimana dukungan sarana dan prasarana pertanian bisa diperkuat,” katanya.

Saat ini, pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sedang berada pada tahap penyusunan setiap pasal secara terpisah.

“Raperda ini telah memasuki tahap pembahasan per pasal. Rencananya pada hari Senin akan diadakan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Abas.

Ia menambahkan, Raperda tersebut disusun oleh tim perumus bersama tenaga ahli sebagai inisiatif Komisi II DPRD Lampung.

Nantinya, Perda ini juga akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Perda ini akan menjadi payung hukum dan akan ditindaklanjuti dengan peraturan teknis melalui Pergub,” kata Abas.

Sebagai bahan perbandingan, Komisi II DPRD Lampung juga telah melakukan kunjungan studi banding ke Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu memiliki Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Jawa Timur telah lebih dahulu memiliki Perda serupa, hal ini menjadi acuan bagi kami dalam menyusun peraturan ini,” tutupnya. (Cha/Lua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *