PARLEMENTARIA.ID – Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menerima pertemuan resmi dari Forum Masyarakat Peduli Wilayah Bebas Asap Rokok (KTR), pada hari Rabu (12/11/2025).
Audience terkait dengan langkah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Mengenai KTR.
Ketua Komisi Khusus (Pansus) Perubahan Perda KTR, DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan, menyampaikan bahwa terdapat rencana penyesuaian terhadap Perda KTR yang telah berlaku selama sepuluh tahun terakhir.
“Penyesuaianannya sedikit saja, tetapi jika 7 tatanan KTR tetap tidak akan berubah,” ujar Sunarwan setelah pertemuan.
Tujuh tatanan KTR mencakup tempat pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, lokasi ibadah, tempat kerja, transportasi umum, ruang umum, serta area bermain anak. Termasuk dalamnya pengaturan jarak penjualan rokok dari tujuh tatanan tersebut.
Sunarwan menjadikan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Terlebih lagi, pihak terkait telah memulai pembahasan mengenai isi revisi Perda KTR bersama beberapa ahli guna meninjau dari berbagai sudut pandang.
“Secara ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan, hal tersebut telah kami lakukan,” katanya.
Salah satu permintaan yang diajukan oleh Forum Masyarakat adalah adanya ketentuan larangan iklan, dukungan, dan promosi produk rokok dalam Revisi Perda KTR.
Alasannya, kehadiran iklan dianggap dapat menggugah minat pemuda untuk menjadi perokok setelah melihat iklan tersebut.
Pansus akan secara terbuka menerima aspirasi tersebut dalam proses pembahasan. Karena hal ini akan semakin melengkapi studi mereka dalam mengkaji Revisi Perda KTR.
“Kami akan lebih teliti lagi dalam meninjau setiap pasal dalam Revisi Perda KTR,” ujar Sunarwan.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli KTR Kulon Progo, Titi Marsifah menyampaikan kekhawatiran mereka terkait revisi Perda KTR yang dinilai dapat membuka peluang bagi munculnya iklan, sponsor, dan promosi produk rokok.
Karena paparannya mampu menarik perhatian pemuda Kulon Progo untuk mencoba merokok, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kecanduan.
Situasi ini akan semakin menghambat usaha menciptakan masyarakat yang sehat tanpa rokok.
“Kami berharap Perda KTR ini semakin diperkuat dan disempurnakan, bukan dikurangi kekuatannya,” kata Titi. ***







