DPRD Kotim: Kelompok Tani di Wilayah Selatan Kotim Mengeluhkan Keterbatasan Akses Pupuk Subsidi

PARLEMENTARIA.ID – Petani di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan semakin memburuk karena harga pupuk yang diterima oleh petani dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Permasalahan ini muncul setelah terjadi aksi protes dari para petani di Desa Lampuyang, yang menuntut keadilan dalam distribusi pupuk subsidi. Untuk menindaklanjuti isu ini, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/2). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim H Rudianur serta anggota DPRD lainnya seperti Supian Hadi, Seto Hadi, Hendra Sia, Zainuddin, Abdul Sahid, Andi Lala, dan Pardamean Gultom.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), distributor dan kios pupuk, pemerintah desa, serta perwakilan kelompok tani wilayah selatan Kotim.

Persoalan Pupuk Subsidi yang Memicu Protes Petani

Akhyannoor menjelaskan bahwa masalah pupuk subsidi di Desa Lampuyang muncul setelah petani melakukan aksi protes karena tidak mendapatkan pupuk meskipun telah terdaftar sebagai penerima. Sebelum menggelar RDP, DPRD Kotim bersama dinas dan instansi terkait juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

“Hari ini kami mendengarkan langsung keluhan petani dan merumuskan solusi bersama agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Rekomendasi dari Komisi II DPRD Kotim

Setelah melalui diskusi intensif, Komisi II DPRD Kotim mengeluarkan enam rekomendasi penting untuk menyelesaikan masalah distribusi pupuk subsidi:

  • Pertama, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi lebih ketat oleh PT Pupuk Indonesia dengan melibatkan aparat keamanan, Polsek, Koramil, serta pemerintah desa.
  • Kedua, ketersediaan pupuk bagi petani wajib dipenuhi oleh PT Pupuk Indonesia dan disalurkan melalui distributor resmi kepada kelompok tani sesuai ketentuan.
  • Ketiga, PPL diminta menjalankan fungsi pendataan secara maksimal agar seluruh petani masuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
  • Keempat, penyalur dan kios pupuk diwajibkan menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Kelima, aparat penegak hukum diminta menelusuri dan menindak penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • Terakhir, DPRD merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin usaha kios penyalur yang dengan sengaja menjual pupuk subsidi di atas HET.

Harapan untuk Solusi Berkelanjutan

Akhyannoor berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga tidak lagi muncul keluhan petani, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan adanya langkah-langkah yang jelas dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai harapan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *