PARLEMENTARIA.ID – Setiap daerah menghadapi bencana alam dengan ciri dan sifat yang berbeda. Sama halnya dengan cara penanganan dan penanggulangannya.
Seperti di Kota Tegal yang merupakan kota pesisir dengan kondisi permukaan rendah, cenderung mengalami bencana alam berupa banjir dan erosi pantai.
Namun, berapapun jenis bencana alam yang terjadi, diperlukan kerangka hukum atau peraturan yang mengatasi penanggulangannya.
Oleh karena itu, DPRD Kota Tegal mengadakan forum diskusi dalam acara public hearing untuk membahas rancangan Perda penanggulangan bencana alam di ruang rapat paripurna DPRD kota Tegal, Rabu 10 Desember 2025 malam.
Penggunaan gelar public hearing dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal serta sejumlah kepala OPD serta perwakilan Forkompimda setempat.
Disebutkan dalam leaflet yang menjadi panduan acara hearing publik, bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana, yang dimaksud dengan bencana alam adalah rangkaian kejadian yang membahayakan dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Bencana alam terjadi akibat adanya faktor alami, faktor non alami, atau campur tangan manusia yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian materiil, serta dampak psikologis.
Namun berdasarkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Tegal tahun 2021, terdapat 2 jenis ancaman bencana alam di Kota Tegal, yaitu banjir (genangan air dan rob) serta gelombang ekstrem dan abrasi.
Kebutuhan akan regulasi berupa Perda dalam menghadapi bencana alam merupakan rangkaian langkah yang bertujuan untuk meminimalkan risiko dan dampak dari peristiwa tersebut.
Sementara pertimbangan dari Perda penanggulangan bencana yang sedang disusun adalah UU Nomor 24 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa masalah bencana menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Mengapa diperlukan Peraturan Daerah penanggulangan bencana di Kota Tegal?
Alasannya adalah, diperlukannya sebuah kerangka hukum berupa Perda dalam menjalankan kegiatan penanggulangan bencana alam agar lebih terstruktur, direncanakan, terkoordinasi, dan menyeluruh.
“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi risiko dan dampak bencana, mempersiapkan masyarakat menghadapi bencana, serta menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih aman,” kata Kepala BPBD Kota Tegal, M Mabrur, yang turut hadir dalam acara hearing publik. ***











