PARLEMENTARIA.ID — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan akan berupaya mendorong realisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait atas penahanan ijazah di sekolah.
Berkenaan dengan Perwal tersebut, nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) mampu hadir dalam menghadapi atau menerapkan aturan tersebut.
“Khususnya di tingkat SMA yang seringkali menghadapi dilema, bahkan Pemkot cenderung tidak bertanggung jawab karena hal ini (penahanan ijazah) berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” ujar Wildan, Rabu (3/12/2025).
Wildan menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan kewenangan Pemprov, menurutnya hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Karena Pemkot Bekasi seharusnya mencari alternatif solusi ketika kenyataannya masyarakat justru menghadapi banyak kendala terkait masalah tersebut dalam mencari pekerjaan atau berencana melanjutkan pendidikan.
“Saya mendukung program yang telah dijalankan oleh Kota Bogor, yaitu program penukaran ijazah yang diadopsi oleh Pemkot Bekasi menjadi sebuah inisiatif yang saya yakini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena umumnya mereka yang saat ini mengalami kesulitan dalam hal biaya untuk mengurus ijazah di sekolah,” jelasnya.
Wildan menyampaikan bahwa rencana Perwal tersebut seharusnya segera dilaksanakan.
“Yang saya kira Pemkot belum melakukan dan perlu mengambil tindakan lebih lanjut agar hal tersebut dapat diterapkan di Kota Bekasi,” tutupnya. ***











