Penetapan 12 Raperda Tahun 2026 oleh DPRD KLU
DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menetapkan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan melalui rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani.
Proses Penetapan Propemperda
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para anggota dewan, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, dan instansi vertikal lainnya. Dalam acara ini, terdapat dua laporan utama yang disampaikan, yaitu laporan Bapemperda mengenai penyelesaian Propemperda Tahun 2026 dan laporan Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2026.
Juru Bicara Bapemperda, Muhammad Rifqi, membacakan laporan tentang Propemperda. Ia menyampaikan bahwa dari 14 Raperda yang diajukan oleh eksekutif, hanya 12 yang disepakati untuk dibahas pada tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda berasal dari usulan eksekutif, sedangkan 2 lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.
Raperda yang Disepakati
Dari 12 Raperda yang disepakati, sembilan di antaranya merupakan Raperda lanjutan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025–2044, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), penyelenggaraan pendidikan, serta beberapa perubahan Perda eksisting termasuk penyertaan modal daerah. Sementara tiga Raperda lainnya adalah usulan baru, yaitu penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pencegahan perkawinan usia anak.
Dua Raperda inisiatif dari DPRD adalah Raperda PMI dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Kedua regulasi ini dirasa penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah.
Keberlanjutan dan Relevansi Regulasi
DPRD KLU memastikan bahwa setiap Raperda yang masuk dalam pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional. Tujuan dari pengesahan ini adalah agar regulasi yang hadir benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat KLU.
Bapemperda merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penguatan mekanisme koordinasi awal penyusunan Raperda, mengoptimalkan fungsi harmonisasi awal sebelum pembahasan, menambah anggaran penyusunan Perda prioritas, menyesuaikan Propemperda lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional, dan penguatan monitoring Propemperda secara triwulan.
Visi dan Misi DPRD KLU
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Lombok Utara menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan hanya daftar rancangan regulasi, tetapi merupakan arah kebijakan hukum yang menjadi landasan pembangunan daerah ke depan. DPRD juga memastikan akan terus mengawal hingga setiap Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penetapan 12 Raperda Tahun 2026 oleh DPRD KLU mencerminkan komitmen pihak legislatif dalam memastikan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini juga menunjukkan kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menciptakan aturan yang mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan wilayah.












