PARLEMENTARIA.ID – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima pada tahun 2025 hanya mencapai 0,40 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan sumber daya daerah. DPRD Kabupaten Bima menilai bahwa capaian yang sangat rendah ini disebabkan oleh kurangnya komitmen dan perhatian dari pihak eksekutif, khususnya Bupati Bima.
Kritik terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ramdin, SH, menyatakan bahwa pemerintah daerah terlalu fokus pada penggunaan anggaran belanja daerah (APBD) tanpa memperhatikan peningkatan PAD. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakberhasilan dalam menjalankan tanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Bupati hanya fokus menggunakan APBD tanpa memikirkan peningkatan PAD,” ujar Ramdin, Minggu 11 Januari 2026.
Potensi Peningkatan PAD dari Berbagai Sektor
Meskipun target PAD Diskanlut tahun 2025 sebesar Rp 2,599 miliar, realisasi hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 10,520 juta atau 0,40 persen. Beberapa sektor potensial yang bisa meningkatkan PAD antara lain:
- Retribusi pemakaian ruangan: Seperti gedung BPR Panda, gedung perikanan Donggobolo, dan gedung rumput laut Laju.
- Pengelolaan pabrik es: Seperti pabrik es Sape dan Waworada.
- Tempat pelelangan ikan: Seperti tempat pelelangan Ikan Rompo dan Sape.
- Penerimaan dari pengusaha dan kelompok masyarakat: Termasuk pengelola perikanan seperti Cv Wajah Utama, Embun Pagi, dan Kamboto Ajujiki.
Masalah dalam Pengelolaan Sumber Daya Daerah
Beberapa pengelola perikanan juga dilibatkan dalam proses pengumpulan PAD. Contohnya adalah pengelola perikanan Langsung Untung, Laut Biru Lestari, dan beberapa perusahaan seperti Mutiara, Nur Indah Persada, dan Tirta Mutiara. Namun, meski ada banyak potensi, realisasi PAD tetap rendah.
Rekomendasi untuk Meningkatkan PAD
DPRD Kabupaten Bima merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada. Hal ini termasuk memperkuat pengawasan terhadap retribusi dan pajak daerah serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan.***










