PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Ia memastikan kebijakan pajak tersebut tidak akan membebani masyarakat, berbeda dengan polemik kenaikan tajam yang sempat terjadi pada 2024–2025.
Penyebab Lonjakan PBB-P2 2024–2025
Menurut Hadi, keluhan masyarakat terkait lonjakan PBB-P2 pada periode sebelumnya disebabkan penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022.
“Saat itu tarif pajak mengacu pada NJOP 2022, sehingga kenaikannya terasa sangat tinggi. Namun untuk 2026, dengan penerapan NJOP baru, jelas akan turun,” ujarnya, Jumat (16/8/2025).
Penurunan Tarif, Dampak pada PAD
Hadi mengakui penurunan tarif PBB-P2 berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama bukan pada angka PAD, melainkan pada keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Semangat kami bukan soal PAD. Yang utama adalah memastikan masyarakat bisa membayar pajak secara adil dan proporsional,” tegasnya.
Klarifikasi Isu Kebijakan Pemerintah
Hadi juga meluruskan anggapan bahwa kenaikan tajam PBB-P2 merupakan kebijakan pemerintahan saat ini. Menurutnya, lonjakan itu berakar dari penetapan NJOP 2022 melalui appraisal sistem online yang menggunakan tarif tunggal per zona.
“Dampaknya, tanah di depan jalan raya dan di belakang gang kecil dihitung dengan NJOP yang sama. Misalnya, sebelumnya hanya Rp250 ribu, lalu naik menjadi Rp1,4 juta. Lonjakan inilah yang membuat pajak warga ikut melambung,” jelasnya.
Skema Baru PBB-P2 2026
Sebagai solusi, Pemkab Jombang menetapkan skema baru dengan empat lapis tarif PBB-P2 antara 0,1 persen hingga 0,2 persen. Kebijakan ini disesuaikan dengan NJOP berbasis harga pasar dan mulai diberlakukan pada 2026.
“Bagi warga yang merasa keberatan, silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar dilakukan penyesuaian,” imbuh Hadi.
DPRD Jombang: Fokus pada Keadilan Sosial
Hadi menegaskan kembali, meski penurunan tarif berimplikasi pada menurunnya PAD, pemerintah daerah dan DPRD tetap mengedepankan asas keadilan sosial.
“Yang pasti, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk merespons keresahan masyarakat,” pungkasnya. *