PARLEMENTARIA.ID – Jawa Timur sedang mempersiapkan langkah besar dalam pengembangan sistem transportasi publik. DPRD Jawa Timur melalui Komisi D tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk menciptakan transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Tujuan Utama Raperda Transportasi Publik Terintegrasi
Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang kuat bagi layanan transportasi di Jawa Timur, termasuk Transjatim dan rencana transportasi laut. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan operasional transportasi publik dengan dasar hukum yang jelas dan terstruktur.
“Kita belum punya Perda yang mengatur transportasi, terlebih transportasi publik,” ujar Khusnul Arif, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim. Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan transportasi, seperti Perda 4/2012 tentang kelebihan muatan angkatan barang dan Pergub 21/2023 tentang tarif kelas ekonomi bus antarkota.
Fokus pada Keselamatan Pengguna Transportasi
Salah satu aspek utama dalam Raperda ini adalah keselamatan pengguna transportasi. Data dari Dirlantas Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa setiap hari terjadi sekitar 13 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dengan 78 persen dari kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda dua.
“Dengan adanya Transjatim ini harapannya bisa menekan angka kecelakaan. Tapi payung hukumnya harus kita kuatin juga,” tambah Khusnul. Ia menyatakan bahwa layanan transportasi publik merupakan upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Sinergi dengan Stakeholder dan Kementerian
Pengembangan transportasi publik terintegrasi tidak hanya melibatkan pihak daerah, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan seperti OPD teknis dan pemerintah pusat. Khusnul menjelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Bina Marga dan Kementerian Pusat melalui BPBJN serta Kementerian Perhubungan.
“Ini tidak hanya bicara Transjatim, ini secara keseluruhan. Jadi bagaimana perda ini nanti juga menjadi bagian payung hukum atau keberlanjutan dari perda-perda yang ada di Kabupaten/Kota bisa sinergi,” jelasnya.
Target Penyusunan Raperda
Komisi D DPRD Jatim menargetkan draf regulasi ini dikirim ke Kemendagri pada akhir November 2025. Proses ini akan dilakukan setelah melalui komunikasi intensif dengan Dinas Perhubungan dan tenaga ahli. Tujuannya adalah agar Raperda dapat segera disahkan dan mulai berlaku sebagai dasar hukum transportasi publik yang lebih baik. ***








