DPRD Jatim Sepakat Perbaiki Perda Trantibum, Atur Judi Online dan Sound Horeg

PARLEMENTARIA.ID – Seluruh kelompok fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Revisi ini saat ini sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Kedua atas Perda Trantibum yang diajukan oleh Komisi A DPRD Jatim.

Ketua Fraksi DPRD Jatim Komisi A, Ahmad Iwan Zunaih, menyatakan seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan perubahan ini ke tahap berikutnya.

“Persetujuan ini didasarkan pada pandangan bersama bahwa perubahan ini merupakan bentuk perkembangan hukum daerah yang fleksibel dan tanggap terhadap meningkatnya tantangan ketertiban umum dalam masyarakat,” ujar Gus Iwan, panggilan akrabnya, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, pola gangguan ketertiban saat ini telah berubah dari kegiatan di ruang publik tradisional menuju dunia digital dan berbagai aspek gaya hidup modern. Oleh karena itu, Raperda ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kenyamanan masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Dalam rencana perubahan ini, beberapa aturan baru akan diperkenalkan, termasuk mengenai pengelolaan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan sound horeg, serta penyebaran makanan yang terkontaminasi.

“Persepsi fraksi-fraksi menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan wujud dari tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial, serta menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi martabat dan harga diri manusia,” katanya.

Gus Iwan menambahkan, Komisi A setuju dengan pendapat Fraksi Partai Golkar yang menganggap perubahan Perda ini sebagai pergeseran pola dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Menurutnya, saat ini penyelenggaraan ketertiban sosial perlu disesuaikan dengan era digital dan perkembangan teknologi informasi.

“Kami juga mengapresiasi pendapat Fraksi Partai Golkar bahwa aturan tentang ketertiban lingkungan dalam Raperda ini, khususnya mengenai pengaturan pengeras suara, bukan hanya sekadar pembatasan tetapi merupakan bentuk rekayasa sosial melalui alat hukum untuk menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Gus Iwan menyampaikan rasa terima kasih kepada Fraksi Partai Demokrat yang menyoroti pentingnya adanya dasar hukum yang jelas dalam menghadapi berbagai isu baru yang belum diatur di tingkat daerah.

“Karena pengaturan tentang pencegahan judul dan pinjaman ilegal tidak pernah diatur di tingkat daerah. Selain itu, terdapat kekosongan regulasi dalam peraturan perundang-undangan untuk menangani pengeras suara yang melebihi batas serta peredaran makanan yang tercemar atau berasal dari bahan nonpangan. Secara umum penanganannya bergantung pada kebijakan berupa surat edaran yang tentu saja lemah dalam daya ikat dan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi pendapat Fraksi PAN yang mendukung perluasan regulasi dalam konteks ketertiban umum, termasuk pencegahan tindakan judi dan pinjaman ilegal. Namun, Gus Iwan menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatasi ekspresi budaya lokal.

“Suara horeg terkadang dianggap sebagai bagian dari inisiatif kegiatan lokal atau budaya, sehingga penerapannya perlu menghindari pembatasan terhadap ekspresi budaya masyarakat yang tidak menimbulkan gangguan yang signifikan,” katanya.

“Oleh karena itu, larangan dalam Raperda ini menitikberatkan pada larangan terhadap kebisingan yang melebihi batas yang ditentukan dan tidak melarang aktivitas yang menggunakan alat pengeras suara selama aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tambahnya.

Gus Iwan menekankan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jatim memiliki pendapat yang sama bahwa penerapan ketertiban dan kedamaian tidak cukup hanya melalui tindakan hukum. Diperlukan juga pendekatan yang bersifat edukasi dan humanis.

Semua fraksi berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berlangsung secara partisipatif, menghasilkan peraturan perundang-undangan yang efektif, serta menjadi simbol kehadiran negara yang mendukung kepentingan rakyat Jawa Timur yang aman, tertib, dan beradab,” tambahnya. ***