WOW! Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak? Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pemprov

PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Fuad Benardi, memberikan pernyataan terkait kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik mewah. Ia menolak kebijakan tersebut dan meminta Pemprov Jatim untuk meninjau kembali.

Anak dari mantan Menteri Sosial Tri Rismahari menilai penghapusan pajak untuk mobil listrik yang harganya melebihi Rp500 juta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang memikul tanggung jawab atas jalan tersebut adalah provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui pajak kendaraan bermotor. Padahal jalan yang digunakan itu milik daerah,” ujar Fuad dilansir dari laman resmi Kominfo Jatim, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia tidak membantah fakta bahwa mobil listrik ini ramah lingkungan dan menjadi tren yang positif. Namun menurut Fuad, tidak adanya pajak PKB untuk mobil listrik mewah justru akan menjadi masalah baru.

“Kendaraan listrik berkembang, ini positif. Namun perlu dipertimbangkan juga mengenai pembatasan. Jika harganya melebihi 500 juta, seharusnya dikenakan pajak,” tambah anggota komisi C DPRD Jatim ini.

Saat ini, selanjutnya, wilayah tidak memperoleh apa pun dari perkembangan mobil listrik. Karena kebijakan PKB nol persen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.

Sebenarnya, PKB menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk perbaikan jalan serta pengembangan infrastruktur lainnya di daerah.

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Meskipun dianggap bebas pajak, mobil listrik tetap dikenakan beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp100.000. Sehingga total biaya tahunan mobil listrik pada tahun pertama mencapai Rp443.000.

Pada tahun kedua hingga keempat, cukup membayar sebesar Rp343.000. Sementara di tahun kelima, karena adanya perubahan plat nomor, besarnya biaya meningkat menjadi Rp493.000.

Bila dijumlahkan, total biaya pajak selama lima tahun sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih terjangkau dibanding kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

DPRD Jatim: Insentif Perlu Dievaluasi

Fuad menyoroti pentingnya mengevaluasi insentif mobil listrik agar tidak memberatkan anggaran daerah, khususnya dalam perawatan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Mantan Ketua Karang Taruna Surabaya mengusulkan agar mobil listrik mewah tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan wilayah.

“Jalan yang rusak tetap harus diperbaiki, dan hal itu memerlukan dana. Jika PAD berkurang karena hilangnya PKB, lalu dari mana dana tersebut berasal?,” tutup Fuad. ***