Anggota DPRD Jatim Sumardi Minta Hentikan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Perhatian Khusus terhadap Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Jawa Timur

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menunjukkan perhatian serius terhadap tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Jawa Timur. Ia menilai bahwa isu ini harus menjadi prioritas bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.

Menurut data yang tersedia, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Timur mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada 2022, tercatat sebanyak 2.496 kasus yang dilaporkan. Di tahun berikutnya, jumlah kasus terhadap perempuan mencapai 777 kasus, sedangkan untuk anak sebanyak 1.232 kasus. Tahun 2024 menunjukkan peningkatan dengan 1.762 korban kekerasan terhadap perempuan yang terlapor.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling sering terjadi. Secara umum, Jawa Timur menduduki posisi kedua dalam jumlah kasus kekerasan di Indonesia, yang menunjukkan bahwa masalah ini masih sangat memprihatinkan.

Sumardi sangat konsen terhadap isu ini. Ia kerap kali menerima laporan tentang kekerasan yang terjadi di lapangan, termasuk dalam daerah pemilihannya yaitu Mojokerto dan Jombang. Dalam setiap kasus yang terjadi, ia juga aktif melakukan pendampingan kepada para korban.

Menurut pandangan Sumardi, ada banyak faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Salah satu penyebab utama adalah kemiskinan, terutama jika kekerasan terjadi dalam lingkup keluarga. Faktor ekonomi dan pengangguran bisa menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.

“Intinya, faktornya sangat kompleks,” ujarnya. Sebagai politisi Partai Golkar, ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pemerintah perlu berperan melalui regulasi yang efektif. Selain itu, edukasi harus terus digencarkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko kekerasan.

DPRD Jatim: Timgkatkan Sosialisasi Tingkat Bawah

Tidak boleh ada yang menormalisasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sosialisasi perlu dilakukan hingga tingkat bawah, agar masyarakat dapat memahami bahwa penyelesaian masalah hukum tidak bisa hanya didasarkan pada perasaan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku.

Sumardi menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman kepada korban agar berani menyampaikan keluhan mereka. “Kita sering turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa penyelesaian persoalan hukum itu tidak bisa diambil dari perasaan saja. Semuanya ada aturan. Pemahaman ini perlu kita lihat dampaknya kemana,” katanya.