PARLEMENTARIA.ID — DPRD Provinsi Jakarta terus menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan menjual rokok dekat sekolah dalam raperda ini dihapus agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil atau UMKM setelah diterbitkan.
Ketua Komisi Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan dan keberatan dari pelaku UMKM serta pedagang kecil mengenai aturan jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak yang sebelumnya tercantum dalam pembahasan Raperda KTR. Larangan tersebut dikhawatirkan akan menyulitkan para pedagang kecil yang menjual rokok, mengingat kondisi Jakarta yang padat.
“Nah ini yang menjadi concernbagi para pedagang kecil, nantinya jika pasal ini atau kalimat ini dimasukkan dalam pasal-pasal akan memberatkan,” katanya, Ahad (23/11/2025).
Menurut Aziz, aturan mengenai jarak tersebut tercantum dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun setelah melihat situasi di lapangan, Bapemperda merasa bahwa penerapan aturan tersebut tidak efektif di Jakarta.
“Kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap sebagai undang-undang saja, bukan di-Perdakan. Karena memang undang-undangnya sudah tercantum dalam PP-nya nomor 28, kalimatnya jelas menyebutkan 200 meter,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan bahwa DPRD telah sepakat untuk menghilangkan ketentuan jarak tersebut dalam Raperda KTR. Keputusan ini mempertimbangkan keberadaan UMKM, sehingga mereka tetap dapat menjual rokok tanpa terkena dampak negatif dari aturan baru.
Menurutnya, DPRD Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah KTR akan berfokus pada pengaturan kegiatan merokok di ruang umum. Namun, aturan tersebut dinilai tidak akan mengganggu usaha masyarakat kecil.
“Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga nanti tidak terlalu berdampak perda ini terhadap penjualan rokok kelak,” katanya.
Sebelumnya, Pansus Raperda KTR DPRD Provinsi Jakarta telah menyelesaikan penyempurnaan akhir rancangan peraturan larangan merokok di tingkat pansus. Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyampaikan bahwa selesainya pembahasan Raperda KTR tersebut merupakan hasil kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif setelah melalui proses yang panjang dan intensif.
Kami telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri dari sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat dalam dua bulan terakhir,” kata Farah, Rabu (30/10/2025).
Farah menyampaikan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak tetap dijaga dalam Raperda. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, pasal tersebut tetap dipertahankan karena memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga tidak menginginkan adanya kemudahan akses rokok bagi para pelajar. ***












