PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bekerja sama dengan DPRD Sidrap menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Sidrap, hari Kamis (27/11/2025) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, serta dihadiri oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Sekda Andi Rahmat Saleh, anggota Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.
Pada kesimpulannya, Bupati Syaharuddin menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta telah disesuaikan dengan pembaruan data ekonomi makro dan kebijakan fiskal daerah.
“Berupa tujuan dan kinerja yang telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal dari kegiatan dan subkegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026,” lanjutnya.
Pokok-pokok substansi Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Penyusunan APBD 2026, serta hasil diskusi antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,099 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp 164 miliar dari APBD awal 2025 sebesar Rp 1,263 triliun lebih.
2. Belanja daerah sebesar Rp 1,199 triliun lebih, menurun Rp 81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 sebesar Rp 1,281 triliun lebih.
3. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, sama dengan anggaran pokok 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0, turun Rp 2,2 miliar dari anggaran pokok 2025.
Bupati Syaharuddin menekankan, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik melalui fraksi, rapat Banggar, maupun pendapat akhir masing-masing komisi, akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah.
Hal ini, imbuhnya, penting agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap. ***











