PARLEMENTARIA.ID – Laporan atau pengaduan polisi dari aktivis masyarakat: Abdullah Sani mengenai SMA swasta Siger pada bulan September 2025 lalu—memunculkan kembali informasi lama.
Fakta lama tersebut merupakan pernyataan seorang anggota legislatif provinsi Lampung beberapa bulan yang lalu setelah dibukanya penerimaan siswa baru di Sekolah Siger pada 9-10 Juli 2025.
Ternyata secara tidak langsung, jajaran DPRD Provinsi memberi peringatan kepada Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana serta DPRD Kota mengenai penyelenggaraan sekolah yang hingga saat ini masih belum jelas dalam hal administrasi penggunaan aset negara.
Mengutip LE News.id, Abdullah Sani bukanlah satu-satunya yang membahas tindakan keliru terhadap siswa SMA swasta Siger yang diduga melanggar aturan perlindungan anak. Andika Wibawa pada Jumat, 11 Juli 2025 ternyata lebih dahulu menyampaikan isu mengenai anak dalam kasus penyelenggaraan SMA Hantu Pemkot Bandar Lampung yang ternyata dimiliki oleh seseorang: Dr. Khaidarmansyah.
“Jangan sampai anak-anak sudah bersekolah, tetapi ijazahnya tidak bisa dikeluarkan. Hal ini merugikan hak mereka,” kata Andika dari LE News.id.
Selain politikus Gerindra, Ketua DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu secara tidak langsung memberi peringatan kepada Pemkot dan DPRD Bandar Lampung. Menurut penilaiannya, terdapat indikasi bahwa Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung menggunakan warga pra sejahtera sebagai alasan dalam konflik kepentingan yang berpotensi menguras anggaran APBD kota tanpa memperhatikan keadilan terhadap pihak swasta lainnya. (Terdapat lebih dari 100 SMA/SMK setara di Bandar Lampung).
“Seharusnya, jika memang bertujuan untuk rakyat dan gratis, mengapa anggaran tidak dialokasikan kepada sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung. Karena pada kenyataannya, masih banyak sekolah swasta yang jumlah siswanya sedikit. Guru-guru juga banyak yang belum mendapatkan jam mengajar, sehingga kebijakan harus berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Ade Utami dilansir Axelerasi.id pada Senin (14/7/2025).
Ia menyesali jika pemerintah justru membangun sekolah baru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap institusi pendidikan yang telah lama berkontribusi.
Mengapa tidak dialihkan ke swasta? Bukankah kita harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Jangan sampai tanpa izin terlebih dahulu, sudah melakukan perekrutan. Karena bahkan sekolah swasta dalam melakukan penerimaan siswa harus sudah memiliki izin terlebih dahulu, baru bisa berjalan.
Namun kenyataannya, SMA Siger tetap melaksanakan kegiatan pendidikan tanpa memiliki legalitas. Seperti tidak lagi memperhatikan pemerintah provinsi Lampung.
Bagaimana dengan Disdikbud Lampung? Sama, Disdikbud Kota Bandar Lampung tampaknya tidak lagi memperhatikan jajaran Rahmat Mirzani Djausal dan Thomas Americo.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan di bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung mengatakan pada bulan September 2025 ketika redaksi berpura-pura sebagai pendiri sekolah baru. Ternyata, pemilik sekolah dapat memperoleh izin operasional pendidikan setelah memiliki dokumen administrasi perizinan dari Kepala Dinas Dikbud Provinsi dan Kepala Dinas DPSTMP provinsi.
Thomas Americo sendiri telah menyampaikan beberapa bulan lalu bahwa sekolah Siger belum memberikan dokumen izin.
Selain itu, menurut Waluyo Jati, dalam mendirikan sekolah baru, diperlukan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh yayasan, bukan pribadi atau pemerintah. Sementara Eva Dwiana telah menyampaikan melalui unggahan di Instagramnya. Ia memutuskan untuk mengubah fungsi terminal panjang menjadi gedung SMA Siger.
Apakah kekayaan negara akan dialihkan menjadi milik Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda? Celaka.***











