DPRD Cilacap Setujui Rancangan Perda 2026, Termasuk Pajak Daerah

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap pada Jumat, 28 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindy Syakir, dan dihadiri oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, para Wakil Ketua DPRD Indah Mayasari dan Suratno, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta pejabat Pemkab Cilacap.

Sindy Syakir menekankan bahwa Propemperda berperan penting sebagai dasar dalam perencanaan daerah. Ia menyampaikan, “Seperti yang kita ketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Propemperda merupakan alat perencanaan program pembuatan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang dibuat secara terencana, terpadu, serta sistematis.”

Kepala Biro Pemperda DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan hasil diskusi serta prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

“Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melakukan rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap dan para Kepala OPD yang berkaitan, serta mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD dan komisi,” katanya.

Propemperda 2026 terdiri dari dua kelompok Raperda. Kelompok pertama, Raperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah, mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan APBD TA 2026, APBD TA 2027, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, terdapat Raperda mengenai Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2046, perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Wijaya, penyertaan modal daerah untuk BUMD tahun 2027–2031, serta pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.

Kelompok kedua, Raperda Usul Prakarsa DPRD, meliputi Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Usaha dan Non Usaha, serta Penataan dan Pengawasan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.

Sidang Paripurna ditutup dengan tanda tangan Nota Kesepakatan Propemperda 2026 dan pengesahan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap mengenai program tersebut. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas berbagai Raperda strategis guna meningkatkan pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *