DPRD Bekasi Rampungkan Pembahasan Raperda LP2B, Target Disahkan Sebelum HUT Kabupaten 15 Agustus

PARLEMENTARIA.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi (DPRD Bekasi), Ahmad Faisal, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah tuntas di tingkat legislatif.

Dengan capaian tersebut, DPRD menargetkan sidang paripurna penetapan dapat digelar sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bekasi, yang jatuh pada 15 Agustus 2025.

“Kalau soal luasan, saya rasa sudah tidak ada masalah. Angka sudah disepakati dengan perangkat daerah terkait dan dituangkan dalam berita acara. Tinggal eksekutif, dalam hal ini Bupati Bekasi, untuk mengagendakan paripurna,” kata Faisal di Gedung DPRD Bekasi, Selasa (12/8/2025).

Luas LP2B Disepakati 35.036 Hektare

Pembahasan LP2B di Pansus IV melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya. Hasil akhir menetapkan luas lahan pertanian abadi sebesar 35.036 hektare, sesuai kajian dan hasil konsultasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri.

Perda LP2B ini dinilai strategis untuk menjaga lahan abadi, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Nantinya, regulasi ini menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur insentif petani, distribusi pupuk bersubsidi, hingga skema asuransi gagal panen.

“LP2B ini sangat penting dan mendesak untuk kemaslahatan petani. Kami ingin perda ini disahkan, bahkan sebelum HUT Kabupaten, supaya menjadi hadiah bagi masyarakat,” ujar Faisal.Antisipasi Alih Fungsi Lahan dan Pelanggaran

Faisal mengungkapkan, potensi alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan telah diantisipasi melalui kajian mitigasi oleh dua konsultan—masing-masing dari Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya.

Pelanggaran atas ketentuan LP2B akan dikenakan sanksi, yang nantinya diatur dan dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

“Konsentrasi kami di legislatif adalah memastikan semua pokok masalah LP2B selesai. Sanksi bagi pelanggaran akan dijalankan oleh eksekutif,” tegasnya.

Tantangan di Lapangan: Pengairan dan Pergeseran Lahan

Meski angka dan lokasi LP2B sudah “dikunci” di tingkat legislatif, Faisal mengakui masih ada tantangan teknis di lapangan. Salah satunya pergeseran peruntukan lahan di beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Pebayuran, serta jaringan pengairan yang belum optimal.

“Pengairan teknis ini akan menjadi fokus pemberdayaan agar lahan semakin produktif,” jelasnya.

DPRD Bekasi: Harapan untuk Petani Bekasi

Dengan pengesahan Perda LP2B, DPRD Bekasi berharap petani memiliki kepastian hukum terkait perlindungan lahan, dukungan subsidi pupuk, jaminan asuransi pertanian, serta program peningkatan produktivitas.

Faisal menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan LP2B segera berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi para petani di Kabupaten Bekasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *