Hal ini selaras dengan inovasi Balikpapan Connectivity (B-Connect), yang menggabungkan berbagai layanan secara bersamaan.
Dengan harapan mampu mengatasi berbagai tantangan dalam transportasi, mulai dari parkir yang tidak teratur, persimpangan yang belum optimal, keterbatasan infrastruktur CCTV, akses ke sistem kontrol lalu lintas (ATCS) yang lambat, hingga transportasi umum yang belum maksimal.
DPRD Balikpapan memberikan dukungan terhadap inovasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menganggap penambahan KTL ini sebagai tindakan nyata dari Pemkot dalam menciptakan perjalanan yang lebih aman dan menyenangkan bagi warga.
Terlebih lagi, jalan MT Haryono merupakan salah satu jalur penting untuk mendukung kegiatan lalu lintas.
“Area ini memang terkenal rentan terhadap pelanggaran. Dengan adanya KTL, kita dapat memastikan kegiatan masyarakat berjalan lebih teratur,” kata Yusri.
Aturan KTL di Jalan MT Haryono melarang parkir antara pukul 16.00 hingga 19.00 WITA. Artinya, kendaraan dilarang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan sepanjang jalur KTL.
Dalam penerapannya, KTL dibagi menjadi empat segmen. Salah satunya adalah segmen pertama dari simpang Beruang Madu – Beller, kemudian segmen kedua dari simpang Beller – Roti Tiam, segmen ketiga di depan Roti Tiam – Balikpapan Baru, dan segmen keempat dari Balikpapan Baru – simpang Wika.
Yusri berharap kedatangan KTL bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan pengemudi yang lebih disiplin terhadap lalu lintas.
Tujuan utamanya jelas, yaitu menurunkan pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan. Ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan,” tutupnya. (*)











