DPRD Badung Pertimbangkan Bentuk Pansus untuk Pengawasan Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

PARLEMENTARIA.ID – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait tata ruang dan alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai isu yang muncul akhir-akhir ini, termasuk alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan masalah tata ruang yang sering kali mengganggu keseimbangan lingkungan dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pembentukan Pansus TRAP (Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan) seperti yang telah dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali. Ini dilakukan setelah melakukan sidak lapangan di proyek pembangunan di tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa 3 Februari 2026.

“Nanti kita akan pikirkan itu. Saya juga secara pribadi kemarin terbersit keinginan untuk kita membuat Pansus di Kabupaten Badung,” ujar Lanang Umbara.

Menurutnya, saat ini DPRD Badung masih mengandalkan komisi-komisi dalam menerima informasi atau laporan dari masyarakat. Namun, seringkali koordinasi antar komisi tidak selalu lancar karena banyaknya kegiatan yang harus dijalani.

“Kita ingin membuat Pansus yang betul-betul bertanggung jawab penuh dan turun ke lapangan nanti untuk melakukan pengawasan dan penindakan kalau memang itu diperlukan,” tambahnya.

Proses pembentukan Pansus tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang jelas. Menurut Lanang Umbara, pertama-tama ia harus melaporkan rencana tersebut kepada pimpinan dewan. Kedua, karena sifat lembaga DPRD yang kolektif dan kolegial, semua keputusan harus diambil secara bersama-sama melalui rapat.

“Tentunya saya harus lapor dengan pimpinan dulu. Kedua, karena lembaga Dewan atau DPRD sifatnya kolektif kolegial, kita harus melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bersama-sama,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menanggapi isu adanya dugaan bangunan usaha yang berbahaya di wilayah Suluban, khususnya karena lokasinya berada di sempadan tebing. Lanang Umbara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada pengusaha yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Seperti yang kita akan berlaku sama kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Badung. Kalau mereka tidak punya legalitas yang jelas di sini, apalagi tidak ada koordinasi dengan pemerintah, itu kita akan lakukan tindakan,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penindakan tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu yang tersedia.

“Nanti kan tinggal nunggu waktu aja, karena kita kan tidak bisa sekali turun semuanya. Tinggal nunggu waktu aja,” tegas Lanang Umbara.

Tantangan dan Langkah Ke depan

Masalah tata ruang dan alih fungsi lahan di Kabupaten Badung terus menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga legislatif. Dengan kondisi yang semakin kompleks, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan terstruktur.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjawab tantangan ini antara lain:

  • Penegakan hukum: Pastikan semua aktivitas yang dilakukan di wilayah tata ruang tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Koordinasi antar lembaga: Memastikan adanya komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Libatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait tata ruang dan alih fungsi lahan.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed