PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pertemuan dengan warga di Balai Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (22/11/2025).
Audience tersebut dihadiri langsung oleh masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Membalong, yaitu Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, dan Desa Membalong yang merupakan bagian dari Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB)
Tindakan penjemputan bola yang dilakukan oleh DPRD Babel ini merupakan tanggapan terhadap isu yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga dan PT Foresta Lestari Dwikarya, yang hingga saat ini masih belum menemui solusi meskipun berbagai usaha telah dilakukan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa isu yang dihadapi masyarakat telah berlangsung lama dan terkait dengan kewajiban perusahaan yang belum selesai.
“Masalah ini memiliki kewajiban perusahaan yang sudah lama terlihat, namun belum selesai. Oleh karena itu, InsyaAllah kami akan mengundang pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten untuk hadir pada hari Selasa tanggal 25 November,” tegas Didit di depan warga.
Ia berharap pertemuan lanjut dengan pihak yang terkait dapat membuka jalan menuju penyelesaian.
“Semoga dengan izin Allah, InsyaAllah terkabul. Adanya DPRD Babel, kami berkomitmen menjalankan tugas untuk banyak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban perusahaan, khususnya terkait plasma yang menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.
“Plasma bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Edi.
Perusahaan diperbolehkan mengelola lahan, tetapi 20 persen dari luas total tersebut merupakan hak masyarakat di wilayah mereka yang telah mendapatkan izin. Hal ini bukan hal yang baru, karena merupakan aturan yang jelas dan harus dipatuhi.
Selain itu, Edi menegaskan bahwa DPRD Babel tidak akan berdiam diri jika terdapat perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya. ***











