PARLEMENTARIA.ID –Anggota DPRD Sigi Komisi I dari Partai Nasdem, Ilyas Nawawi, menganggap serius hilangnya dokumen hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soulowe Tara, Kecamatan Sigi Kota.
Ia menganggap peristiwa tersebut sebagai kegagalan serius yang terjadi secara bertingkat, mulai dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilyas Nawawi setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD Sigi yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menurut Ilyas, masalah dimulai dari dua anggota BPD Desa Soulowe Tara yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan status tersebut, secara aturan keanggotaan keduanya di BPD secara otomatis hilang dan harus dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan peringkat hasil pemilihan sebelumnya.
Namun, proses PAW tidak dapat dilakukan karena dokumen hasil pemilihan BPD tidak ditemukan.
Sayangnya, dokumen yang penting tersebut tidak hanya hilang di tingkat desa, tetapi juga tidak tercatat di tingkat kecamatan maupun di Dinas PMD Kabupaten Sigi.
“Tidak ada dokumen yang menjadi dasar pelantikan PAW. Baik di tingkat desa, kecamatan, maupun di Dinas PMD. Ini adalah masalah yang sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh,” tegas Ilyas, menyoroti hilangnya dokumen tersebut.
Ia menyampaikan, ada pihak yang mengaku sebagai anggota BPD yang terpilih sesuai hasil pemilu.
Namun pernyataan tersebut tidak dapat diterima secara administratif karena tidak ada dokumen resmi yang menjadi dasar hukumnya.
Mengenai situasi tersebut, Komisi I DPRD Sigi menolak rencana pemilihan ulang BPD yang diajukan oleh Dinas PMD. Ilyas menekankan, kebijakan ini tidak boleh diambil dengan tergesa-gesa.
“Kami memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas PMD Sigi untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta memanggil saksi-saksi yang mengetahui proses pemilihan. Jangan membuat keputusan tanpa analisis dan dasar hukum yang kuat,” katanya, memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas PMD Sigi untuk melakukan pemeriksaan.
Ia juga menyesali buruknya pengelolaan administrasi pemerintahan desa yang berdampak hingga ke tingkat kabupaten.
Menurutnya, sangat tidak logis jika dokumen sepenting hasil pemilihan BPD bisa hilang di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Jika tidak ada di desa, seharusnya terdapat di tingkat kecamatan atau kabupaten. Namun, dokumen ini justru hilang di tiga lembaga sekaligus. Hal ini perlu dipertanyakan dan harus diteliti,” katanya, menyampaikan keraguan terhadap dokumen yang hilang.
Selanjutnya, ia menganggap kesalahan administrasi yang serupa tidak hanya terjadi di Desa Soulowe Tara, tetapi kemungkinan juga terjadi di desa-desa lain.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan Dinas PMD Sigi tidak langsung mengambil kebijakan sebelum dilakukan penyelidikan menyeluruh dan pengumpulan bukti secara transparan,” tambahnya.
Ilyas Nawawi terkenal sebagai tokoh pemerintahan dan masyarakat senior di Kabupaten Sigi.
Seorang pria berusia 72 tahun yang tinggal di Kalukubula, Kabupaten Sigi, memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan birokrasi dan organisasi masyarakat.
Ia pernah bekerja di berbagai lembaga pemerintah, antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Palu, Kesbang Provinsi Sulawesi Tengah, hingga menjabat sebagai Camat Sigi Biromaru pada tahun 2009–2010.
Selain itu, ia juga pernah menjabat posisi struktural di Pemerintah Kota Palu serta Kabupaten Donggala.
Di bidang organisasi, Ilyas Nawawi telah aktif sejak usia muda dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Karang Taruna Teladan Nasional, anggota KNPI, serta AMPI.
Dan memimpin berbagai yayasan serta lembaga sosial, seperti Yayasan Alkhairat Kalukubula dan LSM Bina Umat.
Dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) dari Universitas Tadulako serta pengalaman yang luas dalam pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat.
Pandangan serta sikap kritis Ilyas Nawawi dianggap memiliki kekuatan signifikan dalam mendorong sistem pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab di Kabupaten Sigi.(*)











