PARLEMENTARIA.ID – Perdebatan terkait rencana peningkatan kewajiban pemenuhan batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di atas 25 persen pada tahun 2026, sering kali hanya dilihat dari sudut pandang teknis energi saja.
Pendekatan seperti ini cenderung mempersempit permasalahan, seakan-akan kebijakan hanya berkaitan dengan pasokan listrik dan ketaatan administratif perusahaan pertambangan.
Meskipun demikian, jika dilihat dalam kerangka ekonomi politik yang lebih luas, wacana DMO justru menggambarkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola komoditas strategis, khususnya dalam membagi keuntungan dan mendistribusikan risiko di tengah siklus pasar global yang tidak lagi berkembang pesat.
Perubahan ini muncul bersamaan dengan penyesuaian target produksi nasional serta pembahasan mengenai penyesuaian instrumen fiskal seperti pajak ekspor.
Kombinasi ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi sepenuhnya membiarkan sektor komoditas mengikuti aturan pasar global, melainkan mulai aktif mengontrol bagaimana perubahan harga dan permintaan internasional berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Konteks empirisnya cukup jelas. Produksi batu bara Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 836 juta ton dan diperkirakan mengalami penurunan menjadi sekitar 790 juta ton pada 2025, sesuai data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada periode yang sama, harga batu bara acuan global Newcastle berada dalam kisaran 105–110 dolar AS per ton pada akhir 2025, menurut data dari Trading Economics dan Investing.com.
Tingkat harga ini menunjukkan tahap penurunan dalam siklusnya, jauh di bawah titik tertinggi pada tahun 2022, tetapi belum bisa disebut sebagai angka terendah dalam sejarah.
Pergeseran siklus ini juga terlihat dari kinerja ekspor. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa nilai ekspor batu bara Indonesia pada semester pertama 2025 mengalami penurunan lebih dari 20 persen dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh penurunan harga dan penurunan volume.
Pada waktu yang bersamaan, negara-negara pengimpor utama meningkatkan produksi dalam negeri dan mempercepat perluasan sumber energi, sehingga ruang untuk ekspansi ekspor semakin sempit.
Pada situasi ini, Domestic Market Obligation memiliki peran yang lebih luas dibanding hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Dalam hal ini, batu bara menjadi bahan baku utama bagi sistem kelistrikan serta berbagai sektor industri.
Konsumsi batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik berkisar antara 140 hingga 160 juta ton setiap tahun, dengan hampir seluruhnya digunakan oleh PLN.
Dengan besarnya porsi tersebut, perubahan harga batu bara di pasar global berpotensi langsung memengaruhi biaya listrik, struktur biaya industri, dan pada akhirnya inflasi.
Secara makroekonomi, DMO berperan sebagai alat penstabil. Dengan memaksa sebagian produksi dijual ke pasar lokal dengan harga yang ditentukan, pemerintah mengendalikan fluktuasi harga energi.
Harga batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik tetap berada sekitar 70 dolar AS per ton sesuai dengan kebijakan harga DMO.
Saat harga global melebihi tingkat tersebut, perbedaan harga menghasilkan mekanisme transfer implisit dari produsen kepada konsumen energi dalam negeri.
Transfer ini tidak dianggap sebagai bantuan keuangan, tetapi secara ekonomi berfungsi sebagai pengurang biaya energi dan penjaga stabilitas makro.
Dari sudut pandang mikroekonomi, implikasi dari kebijakan ini bersifat mekanis. Peningkatan proporsi DMO akan menyebabkan penurunanharga jual rata-rata yang digabungkan produsen, meskipun berbeda-beda dalam efisiensi operasional perusahaan masing-masing.
Tekanan terhadap keuntungan bersih muncul bukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan, melainkan akibat perubahan struktur harga yang ditentukan oleh kebijakan.
Dalam konteks distribusi, DMO mentransfer sebagian keuntungan harga global dari para produsen ke sektor energi dalam negeri serta konsumen akhir.
Logika tersebut semakin jelas ketika dikaitkan dengan pengawasan produksi nasional melalui penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Saat produksi dikurangi agar sesuai dengan proyeksi permintaan global yang menurun, jumlah barang yang tersedia untuk pasar ekspor berkurang.
Jika pada saat yang sama jumlah DMO ditingkatkan, maka dari volume yang lebih kecil tersebut, bagian yang harus dijual dengan harga dalam negeri menjadi lebih besar. Secara bersamaan, jumlah dan harga rata-rata bergerak menekan pendapatan produsen.
Namun, dari sudut pandang ekonomi politik produksi, kebijakan ini tidak dapat dipandang secara terpisah. Piero Sraffa dalam bukunya “Production of Commodities by Means of Commodities” menunjukkan bahwa dalam sistem ekonomi yang berbasis produksi, terdapat komoditas tertentu yang berperan sebagai dasar untuk mempertahankan reproduksi keseluruhan sistem industri.
Komoditas tertentu memengaruhi struktur biaya dan berdampak pada harga komoditas lainnya. Batu bara, sebagai bahan baku energi utama, jelas masuk dalam kategori ini.
Pemerintah mengambil tindakan terhadap komoditas pokok bisa dianggap sebagai upaya untuk mengatur penyebaran kelebihan dan mempertahankan keseimbangan dalam sistem produksi, bukan hanya sekadar gangguan pada pasar.
Dalam konteks ini, DMO bisa diartikan sebagai alat distribusi. Pemerintah secara sengaja mengatur bagaimana kelebihan harga global dibagikan antara para produsen dan perekonomian dalam negeri.
Saat harga pasar internasional naik, sebagian keuntungan disimpan agar biaya produksi dalam negeri tetap stabil.
Ketika harga global mengalami penurunan, produsen tetap menghadapi tekanan karena struktur kebijakan telah membatasi sebagian volume pada tingkat harga yang lebih rendah.
Oleh karena itu, DMO berperan sebagai alat pengelolaan risiko sistemik, yang berdampak pada menurunnya fleksibilitas perusahaan.
Pandangan pemerintah terhadap emas mencerminkan perbedaan dalam desain kebijakan. Mulai akhir tahun 2025, pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Peraturan ini menetapkan tarif bea keluar maksimal sebesar 15 persen dan mulai berlaku 14 hari setelah ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Dengan aturan tersebut, ekspor emas secara jelas dianggap sebagai objek kebijakan fiskal aktif, bukan hanya sekadar barang dagangan yang mengikuti mekanisme pasar global.
Penempatan emas dalam sistem bea keluar menggambarkan pendekatan negara dalam memahami peran ekonomi dari komoditas tersebut.
Berbeda dengan batu bara, emas tidak menjadi bahan baku utama dalam sistem produksi nasional. Ia lebih berperan sebagai alat penyimpan nilai dan komoditas ekspor bernilai tinggi, terutama saat terjadi ketidakpastian global yang membuat harganya cenderung naik.
Produksi emas dalam negeri pada tahun 2025 diperkirakan mendekati 100 ton berdasarkan data dari Kementerian ESDM, sementara harga emas internasional tetap berada di atas 2.000 dolar AS per troy ounce sepanjang tahun 2024 hingga 2025 menurut World Gold Council.
Dalam konteks ini, bea ekspor berfungsi sebagai alat untuk mengambil sebagian keuntungan harga global melalui saluran fiskal tanpa merusak struktur biaya dalam negeri.
Penerapan pajak ekspor terhadap batu bara tidak menyebabkan kebijakan tersebut bertentangan dengan pemberlakuan pajak ekspor terhadap emas.
Perbedaan alat dan bentuk kebijakan menggambarkan perbedaan peran ekonomi kedua komoditas dalam struktur produksi nasional.
Bahan bakar batu bara sebagai komoditas utama dalam sistem kelistrikan memerlukan alat stabilisasi yang berbasis harga dan volume melalui DMO.
Bea keluar, jika diterapkan terhadap batu bara, berfungsi sebagai lapisan tambahan dalam pengelolaan kelebihan pada tahap tertentu dari siklusnya, bukan sebagai kesamaan perlakuan dengan emas.
Sebaliknya, emas sebagai komoditas yang melimpah dan tidak memengaruhi struktur biaya dalam negeri sejak awal lebih sesuai dengan instrumen fiskal.
Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara batu bara dan emas bukanlah pengecualian atau ketidakkonsistenan dalam kebijakan, melainkan akibat logis dari perbedaan posisi kedua komoditas tersebut dalam sistem produksi dan distribusi kelebihan.
Dalam istilah Sraffa, batu bara lebih mendekati komoditas dasar, sedangkan emas berada di luar inti proses reproduksi sistem.
Gabungan DMO dan pajak ekspor menciptakan sistem baru dalam pengelolaan keuntungan. Negara tidak lagi hanya mengandalkan royalti dan pajak sebagai alat fiskal, tetapi memanfaatkan kombinasi kebijakan harga, volume, dan fiskal untuk mengatur penyebaran manfaat serta risiko.
Di bawah sistem ini, kepekaan laba produsen terhadap harga pasar internasional menjadi lebih rendah. Ketika harga meningkat, sebagian dari keuntungan tetap dijaga oleh kebijakan yang berlaku. Ketika harga menurun, produsen masih menghadapi tekanan karena struktur biaya dan kewajiban yang ada di dalam negeri.
Dampaknya terasa di pasar modal. Penilaian terhadap perusahaan komoditas tidak hanya didasarkan pada prediksi harga global. Struktur biaya, dasar pasar, dan paparan terhadap kebijakan menjadi faktor penting.
Perusahaan yang memiliki pasar domestik yang kuat serta terintegrasi dengan sektor ketenagalistrikan cenderung dianggap lebih bersifat defensif, sedangkan perusahaan yang sangat bergantung pada ekspor menghadapi risiko yang lebih besar ketika proporsi DMO meningkat dan produksi menurun.
Lapisan lain yang memperkuat dinamika ini adalah tekanan terkait peralihan energi dan standar lingkungan. Batu bara menghadapi tantangan jangka panjang akibat dekarbonisasi global, perubahan minat investor, serta meningkatnya biaya kepatuhan.
Dalam konteks ini, pengawasan produksi dan DMO bisa diartikan sebagai metode pemerintah dalam mengelola tahap transisi secara bertahap, menjaga kestabilan dalam negeri sekaligus mencegah kelebihan pasokan yang berpotensi menurunkan harga lebih lanjut.
Tantangan dalam pengambilan kebijakan berada pada penyesuaian yang tepat. Tekanan yang terlalu berlebihan dapat melemahkan insentif investasi, khususnya di sektor yang masih memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan daerah penghasil.
Sebaliknya, pengenduran yang berlebihan berpotensi menyebabkan kembali meningkatnya fluktuasi biaya energi serta ketergantungan pada siklus harga global. Keseimbangan ini menjadi inti dari perdebatan kebijakan komoditas di masa depan.
Dari sudut pandang ekonomi politik sumber daya, arah kebijakan ini menunjukkan pergeseran dari model ekstraksi yang berbasis pasar menuju pendekatan pengelolaan yang lebih terarah.
Negara berfungsi sebagai pengatur distribusi kelebihan dan risiko, bukan untuk menggantikan pasar, tetapi untuk memperbaiki fluktuasi yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, DMO batu bara dan bea keluar emas tidak bisa dianggap sebagai kebijakan sektoral yang mandiri.
Kedua hal tersebut merupakan bagian dari struktur pengelolaan komoditas yang baru, yang berusaha menciptakan keseimbangan antara stabilitas ekonomi, keberlanjutan fiskal, dan kelangsungan investasi.
Keberhasilan pendekatan ini akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan serta kemampuan negara dalam menyesuaikan alat-alat yang digunakan mengikuti perubahan siklus global.***











