Disorot Soal Fasilitas dan Harga Kantin, Dindik Surabaya Turun Tangan Lakukan Verifikasi

PEMERINTAHAN42 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait kondisi fasilitas di salah satu SMP Negeri yang dinilai belum memenuhi standar optimal.

Kepala Dindik Surabaya, Yusuf Masruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah langsung merespons dengan melakukan koordinasi internal serta menyiapkan agenda pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami menghargai perhatian dari berbagai pihak terhadap layanan pendidikan. Untuk itu, kami segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan kondisi faktual serta menentukan langkah penyelesaian yang diperlukan,” ujar Yusuf pada Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan terkait Standar Nasional Pendidikan. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi.

“Dindik Surabaya berkewajiban memastikan layanan pembelajaran berjalan sesuai standar. Setiap laporan menjadi bahan perbaikan agar sekolah semakin nyaman dan aman bagi siswa,” tegasnya.

Selain fasilitas, Dindik Surabaya juga menanggapi keluhan mengenai harga makanan di kantin sekolah. Yusuf menyampaikan bahwa ada sejumlah alternatif solusi yang bisa diterapkan untuk membantu siswa dan orang tua dalam mengatur kebutuhan konsumsi harian.

“Beberapa alternatif yang dapat ditempuh antara lain mendorong siswa membawa bekal dari rumah sebagai opsi yang lebih hemat, atau memanfaatkan alternatif makanan terjangkau di sekitar sekolah apabila sesuai dengan tata tertib sekolah setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dindik Surabaya juga akan menjalin komunikasi dengan pihak sekolah serta pengelola kantin agar tersedia pilihan makanan yang lebih ramah di kantong siswa.

“Kami akan meminta sekolah melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan kantin,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan publik terkait status sekolah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yusuf menegaskan bahwa penentuan sasaran bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Penetapan sekolah penerima program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah Kota Surabaya tidak dilibatkan dalam penentuan sasaran. Namun demikian, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikan kondisi maupun kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yusuf menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Surabaya dalam menjaga kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

“Kami memastikan bahwa seluruh upaya evaluasi dan koordinasi dilakukan secara berkelanjutan. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan di Surabaya,” pungkasnya. (sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *