Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Perkiraan Pencairan KJP Plus Bulan Januari 2026

DAERAH, PEMERINTAHAN23 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Penerima manfaat dan orang tua siswa di DKI Jakarta kini tengah memantau informasi mengenai jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk bulan Januari 2026. Program bantuan pendidikan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sekolah serta mendukung berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, dana KJP Plus biasanya disalurkan secara bertahap pada awal bulan.

Pola Pencairan KJP Plus Tahun Lalu

Mengacu pada data yang tercatat dalam akun media sosial @upt.p4op, berikut adalah contoh pola pencairan KJP Plus pada bulan-bulan sebelumnya:

  • Pencairan KJP Plus bulan Oktober 2025 dilaksanakan mulai 5 Desember 2025.
  • Pencairan KJP Plus bulan September 2025 dilakukan mulai 5 November 2025.
  • Pencairan KJP Plus bulan Agustus 2025 dilaksanakan mulai 6 Oktober 2025.
  • Pencairan KJP Plus bulan Juli 2025 mulai disalurkan pada 10 September 2025.
  • Pencairan KJP Plus bulan Juni 2025 dilakukan mulai 5 Agustus 2025.

Berdasarkan pola tersebut, diperkirakan KJP Plus Januari 2026 akan cair antara tanggal 5 hingga 10 Januari 2026. Penerima manfaat diminta untuk terus memantau akun @upt.p4op atau @disdikdki untuk informasi terkini.

Cara Memeriksa Status Penerima KJP Plus

Untuk memastikan apakah penerima layanan KJP Plus telah ditetapkan sebagai penerima, peserta didik atau orang tua dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi situs web resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
  • Memilih fase dan tahun penyaluran yang ingin diperiksa.
  • Klik tombol “Cek” atau “Cari”.

Jika status menunjukkan bahwa peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima, maka dana akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Program KJP Plus memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu hingga jenjang SMA atau SMK. Dana yang diberikan mencakup komponen tunai dan non-tunai, serta dibiayai sepenuhnya oleh APBD DKI Jakarta. Berikut rincian besaran bantuan per jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp250.000 (Rp100.000 tunai, Rp150.000 non-tunai), SPP Rp130.000.
  • SMP/MTs: Rp300.000 (Rp100.000 tunai, Rp200.000 non-tunai), SPP Rp170.000.
  • SMA/MA: Rp420.000 (Rp100.000 tunai, Rp320.000 non-tunai), SPP Rp290.000.
  • SMK: Rp450.000 (Rp100.000 tunai, Rp350.000 non-tunai), SPP Rp240.000.
  • PKBM: Rp300.000 (Rp100.000 tunai, Rp200.000 non-tunai).

Dana tunai hanya dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan, sedangkan sisa dana non-tunai digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, dan seragam.

Seorang warga DKI Jakarta yang merupakan orang tua dari siswa SD menyampaikan pandangan tentang pentingnya KJP Plus dalam membantu keluarga kurang mampu. Ia mengatakan, “Dana ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Kami selalu menunggu pencairan agar bisa membeli perlengkapan sekolah.”

Selain itu, seorang tenaga pendidik juga memberikan masukan. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial tetapi juga meningkatkan akses pendidikan yang merata. “KJP Plus menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan anak-anak di Jakarta,” ujarnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *