Wilayah Desa Tikela Diklaim Milik Manado, DPRD Minahasa: Salah Alamat, Ini Tanah Kami!

PARLEMENTARIA.ID – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado kembali memunculkan perdebatan, setelah pihak Kota Manado memasang plang batas di area Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, khususnya di ringroad yang berada di kawasan Business 8.

Dua anggota DPRD Minahasa, yaitu Daniel Pangemanan dari fraksi Partai Gerindra dan Arie Bororing yang menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, langsung mengunjungi lokasi guna memverifikasi status wilayah serta menegaskan bahwa kawasan tersebut sah-sah saja menjadi bagian dari Minahasa, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Daniel Pangemanan saat diwawancarai di lokasi menegaskan, penentuan wilayah telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Desa Tikela, yaitu Kabupaten Minahasa.

“Kami turun untuk memastikan posisi wilayah Minahasa agar tidak menimbulkan perselisihan atau ketidakjelasan hukum. Saat ini kita menghadapi perdebatan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan Kota Manado dan harus dipastikan bahwa lokasi ini termasuk dalam Kabupaten Minahasa. Pemasangan plang batas oleh Kota Manado di sini adalah tindakan yang tidak tepat,” tegas Daniel.

Menurutnya, pernyataan sepihak tersebut berisiko merugikan Minahasa, khususnya dari segi pendapatan daerah.

Ia juga menyampaikan adanya temuan sertifikat hak milik dan hak guna usaha yang dikeluarkan dengan nama Kota Manado meskipun lokasinya berada di tengah pemukiman Desa Tikela.

“ini tentu saja merupakan kelemahan hukum. ketika nanti sertifikat hak milik atau hak guna usaha, hak pakai dibuat di Manado, berarti terjadi pelanggaran hukum karena merugikan kami sebagai masyarakat Minahasa dan pemerintah daerah Minahasa khususnya dalam hal pendapatan daerah. kami juga ingin menegaskan bahwa DPRD Minahasa dan Pemerintah Minahasa telah menetapkan RTRW Kabupaten Minahasa dan itu sudah final. tidak bisa diganggu gugat. jadi pemasangan plang batas ini tentu saja merupakan tindakan perampasan tanah wilayah Minahasa. ini salah alamat,” katanya.

Pangemanan mengira ada pihak tertentu di balik pernyataan sepihak tersebut, sehingga sengaja melakukan pengambilalihan batas wilayah Minahasa.

“Jadi saya berharap ikuti saja aturan dan peraturan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang memasang plang ini untuk mencabutnya karena kalian salah alamat dalam menentukan batas wilayah,” tutup Daniel Pangemanan.

Sejalan, anggota DPRD Minahasa Arie Bororing menganggap pemasangan plang batas tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan PP 22 tahun 1988.

Ia menganggap munculnya Permen 59 Tahun 2014 yang digunakan oleh Kota Manado sebagai dasar klaim merupakan keputusan pihak berwenang yang tidak seimbang dan mengurangi luas wilayah Minahasa.

“Kami sebagai anggota dewan tentu sangat tidak sependapat karena memang wilayah ini adalah Minahasa. Jadi, jika ada pemasangan plang batas seperti ini, saya rasa hal tersebut melanggar hukum. Ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sangat membosankan harus memaksa Pemkab Minahasa untuk menertibkan plang batas yang sudah diklaim oleh Kota Manado, padahal wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Minahasa.

“Dulunya, wilayah Malalayang hingga sebagian Pineleng termasuk dalam Minahasa dan diberikan untuk memperluas Kota Manado. Sekarang justru ingin dikurangi lagi. Ini harus dihentikan,” kata Harie.

Harie menekankan, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 tidak menyertakan titik koordinat, tetapi peta dan batas wilayahnya jelas, sehingga kedua belah pihak seharusnya mematuhi aturan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik.

“Sudah sangat jelas batasnya, oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah kota Manado dan kabupaten Minahasa untuk bersama-sama dengan tulus mengikuti aturan yang berlaku. Mari kita kembalikan PP 22 agar dapat menegakkan batas yang sebenarnya. Karena sampai kemanapun, kami tetap akan memperjuangkan batas wilayah Minahasa ini, dan mereka yang mengklaim pasti tidak akan berhasil,” ujar Bororing.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Tombulu, Shanti Lengkong, mengapresiasi tindakan cepat dua anggota DPRD Minahasa yang langsung mengunjungi lokasi tersebut.

Minahasa & Menado: Potensi Pajak

Ia mengakui kaget ketika mengetahui adanya pegawai negeri sipil dan lurah dari Kota Manado yang memasang plang batas di wilayah Minahasa.

“Karena dalam hal ini kami, pemerintah Kabupaten Minahasa khususnya Kecamatan Tombulu dan Desa Tikela, merasa dirugikan karena potensi-potensi yang ada terkait pajak wilayah. Di dalamnya juga termasuk penanganan sengketa tanah dan pengurusan sertifikat AJB yang tidak kami terima, padahal wilayah ini merupakan tanggung jawab kami. Kami berharap langkah-langkah yang disampaikan oleh Pak Daniel Pengemanan dan Pak Harie Bororing bisa segera dilakukan, khususnya oleh petugas terkait seperti Pol PP untuk membersihkan plang batas di wilayah kami, karena wilayah ini termasuk dalam Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *