PARLEMENTARIA.ID – Pelaku melemparkan bom molotov dalam aksi unjuk rasa kerusuhan di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus lalu akhirnya masuk ke dalam persidangan. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Vical Putra Ardiyansyah yang dikenal dengan nama Londo ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu 12 November 2025.
Pada sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani menyampaikan dakwaannya. Menurutnya, terdakwa diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai tindakan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain dengan menggunakan api atau bahan peledak.
“Pertama, tindakan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 187 Ayat (2) KUHP atau kedua, tindakan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP,” kata JPU Yunita Ramadhani.
Jaksa menyatakan kejadian tersebut berlangsung pada 30 Agustus 2025, saat tersangka diduga melemparkan bom molotov saat aksi unjuk rasa yang memicu keributan di kantor DPRD Kota Madiun.
Pada saat itu, tersangka melemparkan arah petugas polisi yang sedang bertugas. Bom tersebut dibuat dengan menggunakan botol kaca yang berisi bahan bakar dan kain sebagai pembakar.
Akibat tindakan tersebut, api sempat muncul di depan kendaraan dinas Dalmas milik Polres Madiun Kota, tetapi segera berhasil dipadamkan sebelum membesar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa demonstrasi tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Indra Priangkasa mengatakan tidak menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami tidak mengajukan keberatan. Semua fakta akan kami tunjukkan dalam persidangan berikutnya,” ujar Indra
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada tahap pemeriksaan saksi. Persidangan kemudian ditutup dengan penentuan jadwal berikutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada hari Selasa (18/11/2025).
Selanjutnya, Terdakwa Vical Putra Ardiyansyah telah ditahan sejak 5 September 2025 dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.***










