PARLEMENTARIA.ID – Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dedy Yulianto terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana transportasi DPRD Babel pada periode 2017 hingga 2021.
Selain Dedy Yulianto, kasus ini juga melibatkan dua anggota DPRD Bangka Belitung yaitu Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, serta Sekretaris DPRD Bangka Belitung bernama Syaifudin.
Namun, Amri, Hendra, dan Syaifudin telah mendapatkan kebebasan setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara Dedy Yulianto akhirnya berhasil ditangkap setelah tiga tahun dijadikan tersangka.
Dedy pernah beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilan jaksa hingga akhirnya terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Babel.
Sosok Dedy Yulianto
Dedy Yulianto merupakan tokoh politik sekaligus pengusaha yang berada di Bangka Belitung.
Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra selama dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.
Dedy menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.
Di akhir tugasnya, Dedy mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota DPRD Bangka Belitung.
Pada Pemilu 2024, dia maju sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung. Namun gagal terpilih.
Dedy Yulianto, yang tinggal di Kota Sungailiat, pernah berencana untuk ikut bersaing dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.
Ia terlihat mengambil formulir Pilkada selama masa penjaringan bakal calon di Sekretariat DPD II Golkar Sungailiat pada Senin (21/04/2025).
Dedy mengajukan diri sebagai kandidat Bupati Bangka di beberapa partai, termasuk Golkar dan Gerindra. Namun namanya tidak tercantum dalam pasangan calon yang diusung oleh partai politik tersebut.
Dedy memiliki beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai bidang.
Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tunjangan Transportasi
Mengutip laporan dari DIAGRAMKOTA.COM, Dedy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada bulan September 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung periode tahun 2017 hingga 2021.
Pada masa itu, Dedy menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.
Dalam kasus ini, Kejati Babel juga menetapkan dua anggota DPRD Babel lainnya, yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, sebagai tersangka.
Seseorang tersangka lainnya adalah Syaifuddin, Sekretaris DPRD Bangka Belitung.
Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin masih menjalani proses hukum sampai mereka ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.
Namun, Dedy Yulianto setelah menjadi tersangka tidak ditahan.
Ia pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan tersangka lainnya.
Selain itu, Dedy Yulianto sering tampil di depan umum, termasuk saat ia mendaftar sebagai calon Bupati Bangka di berbagai partai politik pada Pilkada Ulang Bangka 2025 beberapa waktu lalu.
Jadi Saksi di Persidangan
Beberapa kali tidak hadir saat dipanggil oleh majelis hakim dalam persidangan, Dedy Yulianto akhirnya muncul pada sidang terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifudin di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023).
Namun, kehadirannya di ruang sidang Garuda di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
Dedy memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang menimpa Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifudin.
Sebelum persidangan, DIAGRAMKOTA.COM sempat berbicara dengan Dedy Yulianto yang sedang akan pergi ke kamar mandi.
Ia menyatakan, kedatangannya ke Pengadilan merupakan tindak lanjut dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
“Kami datang ke sini karena diminta sebagai saksi,” kata Dedy Yulianto sambil berjalan menuju kamar mandi.
Gandeng Pengacara Bharada E
Saat hadir sebagai saksi, Dedy Yulianto didampingi oleh pengacara, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy merupakan seorang pengacara yang pernah menjadi topik pembicaraan ketika menemani Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada persidangan itu, terlihat Ronny duduk di samping Dedy Yulianto di barisan paling depan ruang sidang.
Dedy Yulianto menyatakan bahwa bimbingan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari kantornya.
“Biasa saja, itu diangkat dari kantor,” ujar Dedy Yulianto pada saat itu.
Dedy Yulianto Menghormati Prosedur Hukum
Sebelumnya kepada DIAGRAMKOTA.COM, Deddy Yulianto menyatakan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat Kejati Babel terhadap dirinya.
Namun, Deddy mengungkap beberapa hal mengenai tunjangan transportasi, yang ternyata membawanya sebagai tersangka.
“Tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan turunan Peraturan Gubernur Babel Nomor 50 Tahun 2017. Terlebih saat itu saya selaku Ketua DPRD menerima surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil dinas dan terdapat berita acara pengembalian kendaraan dalam keadaan baik pada waktu itu,” ujar Deddy kepada DIAGRAMKOTA.COM, Sabtu (10/9/2022) malam.
Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut memiliki aturan yang jelas, yaitu Peraturan Gubernur dan ditandatangani oleh Plt Sekda serta gubernur pada masa itu.
Sebagai informasi, penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana transportasi sedang dilakukan oleh jaksa, saat Deddy menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel pada tahun 2017.
Saat itu, dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 yang di dalamnya termasuk pemberian tunjangan transportasi kepada para pimpinan dan anggota dewan.
“Dasar hukumnya jelas, jika kondisi seperti ini, gubernur dan Plt sekda juga bisa menjadi tersangka, jangan hanya kami yang pernah menjabat. Karena gubernur dan sekda telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017,” ujarnya.
Deddy menyampaikan, Peraturan Gubernur tersebut pasti telah didiskusikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri saat pengajuan nomor.
Saat itu, menurut Deddy, tidak ditemukan adanya laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Inspektorat Babel.
Deddy menyebutkan, jika ada temuan pasti pada saat itu diminta oleh Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.
“Hal ini terlepas dari beredarnya isu bahwa mobil yang telah dikembalikan ke sekretariat dewan ternyata digunakan oleh pimpinan dan anggota dewan saat ini, saya tidak mengetahui dan itu urusan masing-masing. Namun kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, semoga semua ini membawa hikmah,” ujar Deddy.
Pada kesempatan ini, Deddy juga menyampaikan bahwa para pimpinan dewan yang telah diberikan rumah dinas tetap menerima tunjangan perumahan, menurutnya hal tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Babel Nomor 50 Tahun 2017.
“Intinya tidak boleh memiliki akun ganda, jangan mengambil tunjangan, fasilitas yang sudah diberikan tidak boleh digunakan kembali. Atau fasilitas yang telah disediakan tetapi tidak digunakan,” ujar mantan anggota Partai Gerindra tersebut.
Tiga Terdakwa Memiliki Fungsi yang Sama
Posisi tersangka Dedy Yulianto diungkapkan dalam sidang tuntutan terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat menyampaikan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
“Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang mempunyai gagasan perubahan status kendaraan dari dinas jabatan menjadi kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri oleh terdakwa Syaifudin,” jelas Toriq menyampaikan putusan tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.
Selain itu, kata Toriq, Syaifudin juga pernah meminta kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, agar memanfaatkan kendaraan dinas jabatan.
Namun, ketiganya tetap mempertahankan hak transportasi.
“Syaifudin terdakwa juga meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tetapi tidak dihiraukan,” tegas Toriq.
Toriq tidak membantah, bahwa peran serta tersangka Dedy Yulianto dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya.
Khususnya mengenai gagasan perubahan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional.
“Benar-benar peran DY (Dedy Yulianto–red) jelas dalam kasus ini, oleh karena itu berkas ini tadi kita ajukan sebagai bahan dalam perkara Dedy Yulianto, kita masih menunggu keputusan tersebut. Jika putusan ini diikuti, maka Dedi Yulianto harus bertanggung jawab,” ujar Toriq.
Tolak Isu Berikan Perlakuan Khusus kepada Dedy Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung pada masa itu, yaitu Asep Maryono, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Dedy Yulianto tetap berlangsung.
“Ketika kami meneliti, ada fakta yang memang harus kami tunggu. Keterangan saksi dari tiga kasus/perkara ini dalam persidangan. Jika keterangan saksi mendukung, maka kami akan menyerahkan ke penuntutan,” ujar Asep Maryono kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Asep menyampaikan, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap fakta persidangan terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo, dan Amri Cahyadi.
“Kami masih menantikan bagaimana hasilnya. Insya Allah hal itu menjadi awal bagi kami dalam menyelesaikan perkara berikutnya, tersangka DY (Dedy Yulianto). Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut. Kami masih menunggu, putusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Asep Maryono.
Sikap Kejati Babel terhadap tersangka Dedy Yulianto pada saat itu berbeda dibandingkan tiga terdakwa lainnya, menurut Asep hal ini merupakan bentuk strategi dalam menjalankan penuntutan.
“Jika fakta tersebut sudah tercantum dalam putusan, kami sangat yakin. Ini hanya masalah strategi, pada tanggal 25 Juli nanti, tidak akan lama lagi, enam hari kemudian akan menerima putusan ini, karena ini hanya tentang strategi penanganan perkara,” katanya.
Asep Maryono membantah isu adanya perlakuan khusus terhadap tersangka Dedy Yulianto dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.
Asep memastikan perkara tersebut tetap berjalan dan hanya masalah waktu serta bukti yang diperlukan.
“Kami tidak pernah memberikan perlakuan khusus, ini hanya masalah pembuktian. Karena ada satu bukti yang diajukan yang dapat memengaruhi proses pembuktian kami,” tegas Asep.
Meskipun Asep menyatakan bahwa pihaknya yakin telah menyelesaikan perkara tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki bukti serta fakta-fakta terkait keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan. ***









