Dana Rp815 Miliar Tersendat di Pinjaman Syariah: Banyak Pemodal Kena Macet!

PEMERINTAHAN40 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Platform pinjaman online berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang mengalami penurunan kepercayaan setelah ribuan pemberi dana melaporkan uang mereka terkendala tanpa informasi jelas mengenai pengembalian.

DSI sebelumnya menyatakan tingkat keberhasilan pembayaran mencapai 99,82 persen.Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kebalikannya.

Berdasarkan Paguyuban Lender DSI, semua proyek terhambat dan dana tidak dapat diambil.

Banyak pemberi pinjaman yang merupakan para pensiunan, menempatkan dana pensiun mereka di platform ini.

Sebagai tanggal 12 November 2025, tercatat dana yang terhenti sebesar Rp815 miliar dari 2.593 pemberi pinjaman. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat karena belum semua pemberi pinjaman melaporkan kerugian mereka.

Pertemuan Dibatalkan Secara Mandiri, Kreditur Berpindah ke DPR

Pertemuan antara DSI dengan para pemberi pinjaman yang dijadwalkan pada 11 November 2025 dibatalkan tanpa pemberitahuan oleh pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Paguyuban Lender DSI rencananya akan mengajukan keluhan ke Komisi XI DPR RI guna meminta OJK mengambil langkah tegas.

Bayu, Sekretariat Paguyuban, menyatakan bahwa mereka akan memohon dukungan dari fraksi-fraksi DPR agar OJK tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjamin penyelesaian dana yang terhambat.

OJK telah mengundang Direktur Utama DSI dan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagai bentuk pengawasan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, juga mengungkapkan bahwa DSI telah dipecat dari anggota asosiasi karena tidak mematuhi aturan tata kelola yang ditetapkan.

Jumlah kerugian dapat mencapai Rp1 triliun, mengingat masih banyak pemberi pinjaman yang belum melaporkan dana mereka.

DSI mengakui memiliki lebih dari 14.000 pemberi pinjaman aktif, memperluas cakupan dampak dari kasus ini.

Kelompok Lender DSI mengkritik penggunaan label “syariah” oleh DSI yang justru merusak prinsip keadilan dan kepercayaan.

Mereka meminta bukan hanya penilaian, tetapi juga pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *