PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025. Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap pada 5 Januari 2026, yang ditujukan bagi sebanyak 707.513 siswa dari keluarga tidak mampu di seluruh wilayah Jakarta. Tujuan utama dari program ini adalah memastikan setiap anak dapat mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK tanpa terbebani biaya.
Program KJP Plus merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu. Bantuan ini mencakup kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, KJP Plus bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga upaya untuk mencegah anak-anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi.
Kriteria Penerima KJP Plus
Untuk memperoleh manfaat dari program KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, peserta harus terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Kedua, siswa tersebut harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Ketiga, peserta dan keluarganya harus berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau dokumen resmi lain yang sah.
Dengan kriteria ini, KJP Plus memastikan bantuan tepat sasaran, menyasar siswa yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan. Program ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP Plus dapat mengecek status penerimaannya melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id. Prosesnya cukup mudah, yaitu dengan membuka laman tersebut, memilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih Tahun penerimaan dan Tahap (1 atau 2), dan klik Cek. Status penerimaan akan ditampilkan, termasuk jenjang dan keterangan lainnya.
Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Dana personal per bulan Rp250.000; Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000; Jumlah peserta: 338.771
- SMP/SMPLB/MTs: Dana personal per bulan Rp300.000; Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000; Jumlah peserta: 192.020
- SMA/SMALB/MA: Dana personal per bulan Rp420.000; Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000; Jumlah peserta: 61.139
- SMK: Dana personal per bulan Rp450.000; Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000; Jumlah peserta: 112.891
- PKBM: Dana personal per bulan Rp300.000; Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000; Jumlah peserta: 2.692
Total penerima: 707.513 peserta didik.***






