Dampak Video Perselingkuhan ASN di Buleleng, Diberhentikan dari PPPK

PEMERINTAHAN83 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID, SINGARAJA –Isu dugaan perselingkuhan muncul secara viral di media sosial, menimpa dua orang pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng yaitu GA dan WA.

Dampak penyebaran video dugaan perselingkuhan mereka di media sosial menyebabkan keduanya dihentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui bahwa PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, seorang PPPK secara resmi merupakan bagian dari ASN, meskipun memiliki status kepegawaian yang berbeda dibandingkan PNS.

Mengenai dugaan perselingkuhan sesama PPPK, sebelumnya Bupati Buleleng telah mengajukan pemberian sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai keputusan rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dilaksanakan pada 14 Juli 2025 lalu.

Tidak lama kemudian, permohonan sanksi tersebut disetujui oleh BKN, setelah terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu. Di mana GA dan WA disetujui untuk dihentikan dari status PPPK.

Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan, berdasarkan perintah tersebut, penghapusan terhadap GA dan WA selanjutnya ditentukan melalui Keputusan Bupati Buleleng, pada hari Senin (21/7/2025).

“Isi klausulnya berakhir dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Baik GA maupun WA masih memiliki kesempatan 15 hari kerja setelah terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus.

“Kemudian dinyatakan berhenti dan secara otomatis terputus semua,” tambah Sekda Suyasa.

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku terdapat tiga macam sanksi bagi PPPK. Yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa peringatan, baik berupa peringatan lisan, tertulis, atau pernyataan ketidakpuasan dari atasan langsung.

Hukuman yang sedang diberikan berupa penundaan pemberian gaji selama satu bulan.

“Jika berat, langsung dihentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat,” katanya.

Kepala Sekretariat Suyasa juga menyampaikan bahwa tindakan pemberhentian terhadap PPPK tidak hanya disebabkan oleh masalah kepatuhan.

Karena penghentian juga dapat diberlakukan terkait masalah kinerja.

“Contohnya jika pihak terkait menunjukkan kinerja di bawah target dari perjanjian kerjanya, maka bisa dipecat,” katanya.

Sementara sanksi terhadap GA maupun WA, tambah Sekda Suyasa, tidak berkaitan dengan kinerja. Karena keduanya murni terlibat dalam masalah disiplin.

Dugaan Perselingkuhan di Media sosial

Khususnya yang mendapat perhatian dari tim penilaian pegawai dan Bupati Buleleng, yaitu kegaduhan yang muncul akibat video dugaan perselingkuhan yang menyebar di media sosial.

“Hal ini berdampak sistematis terhadap kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di dalam organisasinya, itulah yang kita amati,” katanya.

Diketahui bahwa GA dan WA adalah pegawai kontrak yang lulus seleksi PPPK tahap pertama. Keduanya ditunjuk sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *